Payakumbuh | MentrengNews. Com — DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, , mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, serta rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis.
“Berdasarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, seluruh proses berjalan sesuai tata tertib DPRD. Karena itu, tujuh fraksi menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh,” kata Wirman.
Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat jalannya pemerintahan daerah.
Ia menilai, salah satu perda yang paling berdampak langsung bagi masyarakat adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Perda ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan harmonisasi aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Di sisi lain, perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi, meningkatkan efektivitas kerja organisasi, dan memperkuat pelayanan publik.
“Harapannya, perubahan struktur perangkat daerah ini bisa membuat pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, dan mendukung target pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, melalui pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Wirman menegaskan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan seluruh perda yang telah disahkan agar benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengesahan ini bukan akhir, tetapi awal dari implementasi yang harus terus diawasi bersama agar tujuan setiap perda dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.(dby)








