Mentreng.com | Payakumbuh –
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus didampingi wakil ketua DPRD Wulan Denura dan Armein Faindal serta anggota DPRD, Opetnawati mengapresiasi aksi damai aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Paliko ke gedung DPRD setempat, Senin (26/8).
Dalam orasinya, aliansi mahasiswa Paliko, membacakan empat tuntutan. Yaitu tetap tegak lurus dengan putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024, meminta DPRD kota Payakumbuh untuk memberikan masukan kepada DPRD provinsi, dan DPRD provinsi memasukkan aspirasi masyarakat untuk tidak semena – mena merubah konstitusi, meminta DPRD kota Payakumbuh memastikan sesuai dengan point 2 agar di last minute tidak merevisi hasil putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, terakhir untuk DPRD kota Payakumbuh harus menyampaikan ini kepada DPRD provinsi dan diteruskan ke
DPR RI.
Dikatakan Bima mahasiswa STKIP, sekaligus ketua aliansi BEM Paliko, sebagai negara hukum (rechsstaat) dan negara demokrasi terbesar di Asia. Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan yang luar biasa, ada ancaman terhadap eksistensi hukum dan masa depan demokrasi.
“Apa yang disebut oleh Charles Sampford dengan istilah disorder of law (kerancuan hukum)
serta apa yang tuliskan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die
(bagaimana demokrasi mati) sedang terpampang nyata di depan mata. Apa yang sedang terjadi? Dan bagaimana itu bisa terjadi? Dan apakah kita akan berdiam diri, tentunya tidak. Hanya ada satu kata, lawan,” katanya.
Pembangkangan terhadap hukum, penghianatan terhadap demokrasi, merupakan extraordinary crime
(kejahatan luar biasa) terhadap rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memperkuat dasar-dasar konstitusional. MK dibentuk untuk menjalankan Judicial Review atas UU yang bertentangan dengan UUD RI 1945, hal ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia.
“Namun, cita-cita pembentukan MK ini telah dicederai, sebab MK yang seharusnya menjadi the
guardians of constitution dan di dalam teori trias politica sebagai Yudikatif (penegak hukum, memberikan keadilan, dan memutuskan perselisihan hukum), telah dibunuh. Faktanya putusan MK kini tak lagi dianggap inkracht.
Dalam konsep separation of power (pemisahan kekuasaan) MK sebagai Yudikatif, tidak berdiri sendiri, ada Eksekutif dan Legislatif. Ketiga pilar kekusaan ini merupakan pilar penting
bernegara, harus berjalan bersama tanpa saling menegasikan, namun apa yang terjadi saat ini, adalah sebaliknya,” tutur Bima bersama mahasiswa lainnya.
DPR RI melakukan revisi sejumlah Pasal dalam UU Pilkada dalam waktu yang sangat singkat, tanpa moral dan menabrak dinding-dinding batas konstitusional. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Dan Putusan MK Nomor 70/PUU- XXIW2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Dua putusan terbaru ini seharusnya akan memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia. Namun pasca putusan MK tersebut, DPR RI melalui Badan Legislaltif membentuk Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 agustus 2024.
Revisi UU Pilkada tersebut sebagai upaya nyata untuk menjegal dan membungkam Putusan MK Nomor
70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-
XXIV2024. Revisi ini rencana akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus
2024 pukul 09.30 WIB. Sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG02.03/8/2024.
DPR RI kini seakan menjadi kaki tangan elit dan rezim
otokratis untuk melanggengkan otokrasi legalisme. Memonopoli regulasi untuk mempertahankan
kekuasaan, memperkuat fondasi regulasi dengan manipulasi narasi, pelanggaran hukum, dan etika secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Harapan publik atau rakyat, bahwa DPR RI menjadi wakilnya yang
amanah, jujur, dan teladan, justru sebaliknya cawe-cawe’ di dalam menjegal Putusan MK melalui hasil rapat DPR-RI hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Paliko (Payakumbuh-Lima
Puluh kota) dan Organisasi Kemasyarakatan se kota Payakumbuh tuntutan itu kepada DPRD kota Payakumbuh,” pungkas Bima.
Orasi mahasiswa Paliko itu langsung diapresiasi wakil ketua DPRD Payakumbuh Wulan Denura, S.ST kepada ratusan mahasiswa, menurutnya keberanian dan ketegasan mahasiswa Paliko sangat memegang teguh tridarma perguruan tinggi.
“DPRD Payakumbuh bersama mahasiswa sepakat untuk menyuarakan suara rakyat. Bersama mahasiswa DPRD menyepakati dan akan meneruskan tuntutan mahasiswa ke tingkat propinsi hingga ke DPR RI. Sekarang saatnya kita mengawal sampai tuntas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dalam pemilihan serentak 2024,” ujar Wulan.
Aksi damai mahasiswa itu dikawal ketat puluhan personil TNI, polres Payakumbuh dipimpin langsung kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo dan Wakapolres, KOMPOL. Russirwan, satpol pp dan damkar serta dinas perhubungan kota Payakumbuh. (bee)








