Dugaan Ketidakhadiran Kepala DPMD OKI Tuai Sorotan: Pelanggaran Disiplin dan Hambatan Informasi bagi Jurnalis

Mentreng.com  |  Kayu Agung – Ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Arie Mulawarman, di kantor saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait isu-isu desa di Kabupaten OKI, terus menuai sorotan. Forum Wartawan Kabupaten OKI (Forwaki) mengungkapkan kesulitan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik akibat situasi ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, memberikan pandangan hukumnya:

“Sebagai pejabat publik, Kepala DPMD memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat, termasuk rekan-rekan media yang bertugas menginformasikan kebijakan dan program pemerintah. Ketidakhadiran berulang kali di kantor mengindikasikan pelanggaran disiplin dan menghambat akses informasi yang seharusnya terbuka,” ujar Alfan Sari saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Alfan Sari, perilaku pejabat publik yang tidak disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“UU ASN secara jelas mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pasal-pasal terkait disiplin ASN harus ditegakkan. Jika terbukti melanggar, Kepala DPMD dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfan Sari menyoroti dampak negatif ketidakhadiran Kepala DPMD terhadap pelayanan publik di tingkat desa dan kinerja jurnalis.

“DPMD memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika Kepala Dinas tidak berada di tempat, bagaimana koordinasi dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif? Hal ini dapat menghambat pembangunan dan pelayanan di desa, serta menghambat jurnalis dalam mendapatkan informasi yang akurat,” paparnya.

Forwaki Keluhkan Sulitnya Akses Informasi

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forwaki mengungkapkan kekecewaan atas sulitnya mengakses informasi terkait program-program DPMD dan isu-isu di desa.

“Kami sering kesulitan bertemu langsung dengan Kepala Dinas atau mendapatkan jawaban atas pertanyaan kami. Ini menghambat tugas kami sebagai jurnalis yang bertugas mengawasi dan menginformasikan jalannya pemerintahan,” ujar perwakilan Forwaki.

Alfan Sari juga menyinggung pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Masyarakat dan media berhak tahu alasan Kepala DPMD sering tidak berada di kantor. Harus ada penjelasan yang transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tandasnya.

Alfan Sari berharap Pemerintah Kabupaten OKI segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. “Saya mendorong Bupati OKI untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala DPMD. Jika terbukti melanggar aturan, menghambat akses informasi bagi media, dan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, sebaiknya diganti dengan pejabat yang lebih kompeten dan berintegritas,” pungkasnya. Ia menambahkan, “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala DPMD OKI terkait ketidakhadirannya di kantor. Media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)

Pos terkait