Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dugaan Proyek Fiktif Desa Sukamulya 2024: Kegiatan Dilaporkan Selesai Namun Tak Berwujud, Camat Palas Akui Belum Terima Tembusan Temuan Inspektorat

×

Dugaan Proyek Fiktif Desa Sukamulya 2024: Kegiatan Dilaporkan Selesai Namun Tak Berwujud, Camat Palas Akui Belum Terima Tembusan Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN  |  Mentrengnews.com –  29 Mei 2026, Sorotan publik kembali tertuju pada pengelolaan keuangan dan pembangunan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, sejumlah kegiatan pembangunan yang dianggarkan dan dilaporkan terlaksana pada tahun anggaran 2024 diduga kuat tidak memiliki wujud fisik di lapangan, meskipun sudah tercatat dalam administrasi dan bahkan telah menjadi temuan pemeriksaan Inspektorat Daerah.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), keterangan dari Kepala Dusun 4 Blora, Sudiman, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pembangunan yang nyata terlihat dan diketahui warga hanya berupa pemasangan gorong-gorong saja.

“Hanya ada pembangunan gorong-gorong, Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK saat itu dipimpin oleh Pak Susanto,” ungkap Sudiman saat ditemui di lokasi.

Pernyataan ini dibenarkan langsung oleh Susanto yang menjabat sebagai TPK sekaligus Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Sukamulya. Ia memastikan bahwa dua pekerjaan besar yang seharusnya dibangun, yakni rabat beton dan saluran drainase, sama sekali tidak direalisasikan, meskipun telah masuk dalam laporan pertanggungjawaban dan menjadi catatan temuan pemeriksaan.

“Tahun 2024 itu hanya membangun gorong-gorong di Dusun Blora. Seharusnya ada pembangunan rabat beton dan drainase, namun kenyataannya belum terlaksana. Hal ini pun sudah menjadi temuan Inspektorat, dan Pak Kepala Desa berjanji pekerjaan itu akan diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir,” jelas Susanto.

Lebih jauh, Susanto mengakui bahwa perannya sebagai pelaksana kegiatan hanya bersifat administratif semata. Ia tidak memiliki wewenang maupun akses terhadap pengelolaan dana pembangunan. Seluruh proses pengeluaran dan penggunaan anggaran berada sepenuhnya di tangan Kepala Desa.

“Saya sebagai TPK hanya atas nama saja dan tidak memegang kendali anggaran. Yang membelanjakan dan mengatur keuangan sepenuhnya adalah Pak Kades. Tugas saya hanya mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan, itu pun jika ada kegiatannya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa Sukamulya, Ahmad Dederasim. Ia membenarkan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kenyataan fisik di lapangan.

Menurutnya, awalnya direncanakan pengerasan jalan, namun diubah menjadi rabat beton atas permintaan masyarakat. Perubahan rencana inilah yang kemudian dijadikan alasan keterlambatan hingga akhirnya menjadi temuan pemeriksaan.

“Kegiatan itu sudah dilaporkan selesai, namun faktanya belum terealisasi. Pak Kades berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut, bahkan menyebutkan akan menggunakan dana pribadi sebagai pengganti atas temuan yang ada,” ujar Ahmad.

Menanggapi maraknya isu yang berkembang, Camat Palas, Rosalina, memberikan tanggapan resmi pada Jumat (29/5/2026). Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung guna memverifikasi kebenaran informasi serta menelusuri langkah apa saja yang telah diambil oleh pemerintah desa terkait persoalan ini.

Rosalina juga mengungkapkan fakta yang mengherankan sekaligus menjadi celah serius dalam sistem pengawasan, yakni sejak dirinya menjabat sebagai Camat pada Agustus 2025 lalu, ia sama sekali belum pernah menerima tembusan dokumen resmi maupun laporan hasil temuan dari Inspektorat Daerah terkait kasus tersebut.

“Kami akan turun mengecek terlebih dahulu, apakah pembangunan rabat beton itu sudah benar-benar terlaksana atau belum, termasuk langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak desa. Selama saya menjabat, belum ada satu pun tembusan resmi yang kami terima dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan di desa ini,” ucap Rosalina.

Dalam penjelasannya, Camat juga menguraikan tata alur sistem pengawasan pembangunan desa. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi dari pihak kecamatan bersifat awal atau tahap pertama, yang nantinya akan ditindaklanjuti jika diperlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Inspektorat. Namun, jika suatu kegiatan sudah menjadi temuan pemeriksaan, maka aturannya sangat jelas dan tegas.

“Apabila suatu kegiatan sudah menjadi temuan, maka harus segera diselesaikan sesuai dengan Rencana Anggaran Pekerjaan yang telah disepakati, atau jika tidak memungkinkan, maka dana yang sudah dikeluarkan wajib dikembalikan seutuhnya ke dalam rekening kas desa. Tidak boleh ada kompromi atau janji pelaksanaan di kemudian hari,” tegas Rosalina.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat mengingat menyangkut penggunaan uang publik yang seharusnya dinikmati secara nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Desa Sukamulya. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu langkah tindak lanjut yang nyata dan tegas baik dari Pemerintah Kecamatan, Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum demi keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa.

Redaksi mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Rakyat

Penulis : Sholeh MTV & TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *