Tapan, Pesisir Selatan | MentrengNews. Com – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Nagari Tapan Ex Pancung Soal menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya kelompok marjinal yang menghadapi berbagai persoalan sosial, hukum, dan agraria di wilayah Ex Pancung Soal. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan gabungan, Selasa (14/7/2026).
Yaparudin MJ, Tokoh Muda Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Kawasan Hutan Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan forum LSM lokal ini hadir sebagai wadah bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Fokus kami ada di sengketa lahan, pelayanan publik, hingga isu lingkungan. Banyak warga yang suaranya tidak sampai ke atas, jadi kami yang mengawal,” ujar Yaparudin yang akrab disapa Yafar.
Sebagai mitra kerja Kementerian Kehutanan RI, Yafar menyoroti tingginya konflik teritorial di Pesisir Selatan. Khususnya terkait kawasan hutan negara, baik Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Konservasi TNKS, maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) di Pinang Sabatang, Tapan.
Menurut Yapar, persoalan krusial saat ini adalah adanya oknum masyarakat lokal Ex Pancung Soal yang mengklaim kawasan HPK Pinang Sabatang untuk kepentingan pribadi dan kelompok kecil. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal kepada orang dari luar Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ini sudah berlangsung lama dan sering memicu konflik fisik dan internal di tengah masyarakat Adat Nagari Ex Pancung Soal,” jelasnya.
Ia meminta Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat segera turun untuk melakukan verifikasi faktual. Khususnya bagi masyarakat pribumi yang sudah terlanjur memiliki dan menggarap kebun di kawasan HPK Pinang Sabatang.
Abu Janar, Mantan Wali Nagari Tapan dan anggota Forum LSM Anak Nagari, menekankan pentingnya pendataan ulang. Sesuai aturan, perorangan tidak diperbolehkan menguasai lahan kebun di kawasan hutan negara melebihi batas 2 hingga 4 hektar.
Sementara itu, Bustami Pasri, Pemegang Tongkat Komando Penghulu Suku Melayu Gedang sekaligus Koordinator Penghulu Suku 4 Tapan, menyoroti modus kelompok tani fiktif.
“Ada oknum yang membentuk kelompok tani hanya untuk mengelabui Penghulu Suku 4 Tapan agar dapat legalitas adat. Ini termasuk golongan mafia lahan. Harus diproses sesuai UU Kehutanan RI,” tegasnya.
Bustami juga menyampaikan, dari sekitar 14.000 hektare kawasan hutan gambut produktif di wilayahnya, lebih dari separuh telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ia akan mengajukan ke Kementerian Kehutanan RI dan Pemkab Pesisir Selatan agar dilakukan pembinaan. Sebagian kawasan diusulkan menjadi Zona Hijau, dan sebagian lagi untuk ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat Ex Pancung Soal.
Forum LSM Anak Nagari Tapan Ex Pancung Soal menegaskan akan terus menjadi corong aspirasi masyarakat. Upaya hukum dan dialog dengan pemerintah menjadi langkah utama untuk mencari solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat akar rumput. (Tim MJ/Red)
#Sumbe: Gabungan LSM Anak Nagari Tapan, Pesisir Selatan








