Bukittinggi | MentrengNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HA alias Erik (41) ditangkap di rumahnya di Jl. Soekarno Hatta Gg. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Selasa (13/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Di hadapan saksi masyarakat, kami melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut,” ungkap sumber di Satresnarkoba.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. Rinciannya, 8 paket disembunyikan di dalam sebuah korek api gas warna merah, dan 11 paket lainnya disimpan di dalam kotak hitam yang berada di dalam tas loreng.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening kosong, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Tersangka yang diketahui berinisial HERINALDI ANWAR Pgl ERI Als ERIK (41), suku Melayu, pekerjaan buruh harian lepas, warga Jl. Soekarno Hatta Gg. Manunggal RT/RW 003/001 Campago Ipuh, MKS, Bukittinggi, langsung diamankan beserta seluruh barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Ed Uncu)










