Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Hampir Putus Asa Ditolak Lapor, Warga Sidrap Akhirnya Dapat STPL Usai Didampingi Media

×

Hampir Putus Asa Ditolak Lapor, Warga Sidrap Akhirnya Dapat STPL Usai Didampingi Media

Sebarkan artikel ini

Sidrap   |   MentrengNews. Com – Perjuangan mencari keadilan dirasakan berat oleh Lakanduseng, (55) warga Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Hasil panen jagung senilai Rp20 juta miliknya dicuri secara berulang. Namun saat hendak melapor, ia mengaku sempat ditolak hingga hampir sebulan merasa tidak ada kepastian hukum.

Keadaan berubah setelah Lakanduseng didampingi Tim Media SuaraAkademis. Bersama jurnalis, ia kembali melapor ke Polres Sidrap. Laporan akhirnya diterima dan dicatatkan resmi oleh petugas.

“Perjalanan Mencari Keadilan”
Peristiwa pencurian terjadi pada 8 Juli 2026. Seluruh hasil panen jagung yang sudah siap dipanen diambil pelaku sebanyak dua kali hingga tidak tersisa.

Keesokan harinya, 9 Juli 2026, Lakanduseng mendatangi Polsek Amparita untuk melapor. Ia mengaku laporannya belum dapat diterima. Di hari yang sama ia melanjutkan ke Polres Sidrap, namun juga belum mendapatkan kepastian.

Selama hampir sebulan ia kebingungan. “Mengapa saya tidak boleh melapor? Apakah kerugian besar ini tidak dianggap?” ungkapnya.

“Didampingi Media, Laporan Resmi Diterima”
Mendengar keluhan tersebut, Tim Media SuaraAkademis mendampingi Lakanduseng kembali ke Polres Sidrap.

Kali ini proses berjalan berbeda. Petugas SPKT melayani dan mencatat laporan secara rinci. Lakanduseng menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan [STPL] Nomor: STPL/492/VIII/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL.

Dalam STPL disebutkan, pencurian terjadi pada 8 Juli 2026 secara berulang. “Awalnya sebagian besar kebun jagung raib dicuri. Belum sempat bernapas lega, pelaku kembali datang menghabiskan sisanya,” demikian bunyi uraian dalam laporan.

“Komitmen Polisi Usut Tuntas”
Laporan ditandatangani Ipda Syamsu Alam, NRP 78010122. Kasus ini dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil saksi dan menelusuri jejak terlapor berinisial L. Proses hukum akan dijalankan secara cepat, adil, dan terbuka untuk pantauan publik.

“Pesan: Setiap Warga Berhak Dilayani”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum. Kehadiran media diharapkan dapat menjadi pengawas agar pelayanan publik berjalan sesuai prosedur.

Redaksi SuaraAkademis berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *