Mentreng.com | Batusangkar- Kementerian Hukum dan HAM RI mengamanatkan prinsip dasar menjalankan tugas dinas bagi Petugas Pemasyarakatan melalui sebuah peraturan. Prinsip dasar menjalankan tugas Pemasyarakatan tertuang di dalam Pasal 2 Permenkumham No. M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Jum’at (24/05/2024).
Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi menyampaikan terdapat 8 Prinsip Dasar yang tertuang, prinsip itu diantaranya Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Memiliki Rasa Kemanusiaan, Kebenaran dan Keadilan, Kejujuran dalam sikap ucapan dan tindakan, keikhlasan dalam berkarya dan berintegritas dalam setiap aktifitas.
“Prinsip ini harus ditanamkan pada diri seluruh petugas Pemasyarakatan terkhususnya di Rutan Batusangkar. Untuk itu kami melakukan pemasangan banner prinsip dasar ini sebagai wujud Internalisasi kepada pegawai Rutan Batusangkar”, ujar Ka.Rutan.
Ia menambahkan jika implementasinya maksimal, maka akan tercipta pelaksanaan tupoksi pegawai Rutan Batusangkar yang sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, berlandaskan kepribadian yang baik, taat aturan, pembinaan serta pelayanan yang humanis dan adil, kejujuran, jiwa yang ikhlas dan tercerminnya integritas dalam setiap kegiatan, pungkas Ka.Rutan Elfiandi. (syuja)
#Humas Rutaba








