Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
Daerah

Kabupaten Tanah Datar, melaporkan kehilangan meteran air milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alami pada Rabu (28/10/2026)

×

Kabupaten Tanah Datar, melaporkan kehilangan meteran air milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alami pada Rabu (28/10/2026)

Sebarkan artikel ini

Batusangkar  |  MentrengNews. Com – Seorang warga bernama Heru yang berdomisili di Dusun Tuo, Nagari Limakaum, Kecamatan Limakaum, Kabupaten Tanah Datar, melaporkan kehilangan meteran air milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alami pada Rabu (28/10/2026).

Kasus ini menambah daftar kejadian pencurian meteran air yang semakin meresahkan pelanggan PDAM di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Heru menyadari meteran airnya hilang saat akan memeriksa aliran air di rumahnya. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ia menemukan bahwa meteran air yang terpasang di depan rumahnya telah raib tanpa jejak.

“Saya kaget ketika melihat kotak meteran dalam keadaan terbuka dan meterannya sudah tidak ada,” ungkap Heru kepada petugas PDAM Tirta Alami saat melaporkan kejadian tersebut di Kantor Unit PDAN limakaum.

Menanggapi laporan tersebut, pihak PDAM Tirta Alami segera mencatat laporan kehilangan dan memberikan panduan prosedur penggantian meteran.

Direktur Utama PDAM Tirta Alami Dr. Inoki Ulma Tiara, menyatakan rasa prihatin dan menyesalkan maraknya tindak pencurian meteran air yang terjadi belakangan ini.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sangat disayangkan, bahkan meteran air pun menjadi sasaran pencurian. Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu kenyamanan pelanggan karena aliran air dapat terputus,” kata Dirut PDAM Tirta Alami.

Pihak PDAM menjelaskan bahwa meteran air merupakan aset penting yang berfungsi untuk mengukur penggunaan air bersih oleh pelanggan. Pencurian meteran air tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan distribusi air bagi pelanggan yang bersangkutan.

Untuk proses penggantian, Heru diminta untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
1. Surat permohonan penggantian meteran
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau perangkat nagari setempat
3. Fotokopi rekening pembayaran tagihan air bulan berjalan
4. Pembayaran biaya penggantian meteran sesuai tarif yang berlaku

PDAM Tirta Alami melalui layanan pengaduannya di nomor 0812-6674-8783 mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan meteran air di masing-masing rumah. Pihak PDAM juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi meteran air.

“Keamanan meteran air adalah tanggung jawab bersama. Kami menghimbau agar pelanggan menjaga dan mengamankan meteran air di properti mereka. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada kami untuk mendapatkan penanganan cepat,” imbau pihak PDAM Tirta Alami.

Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan setempat masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian meteran air yang dialami Heru. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan demi mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *