Mentreng.com | Kota Solok – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota solok, H. Mustafa, didampingi Kasi Bimas Islam Kota Solok, Irawadi Uska, membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendampingan PPHI Tahun 2023. Di Aula Abubakar Kementerian Agama Kota Solok. Jumat(12/05/23)
Sebelumnya Kasi Bimas Islam Kota solok, Irawadi Uska menyampaikan, kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 10.11 atau 12 Mei 2023, penyelenggara kegiatan berasal dari Satgas layanan JPH Kab/Kota, peserta terdiri dari Pendamping PPIH lulus tahun 2023 dari unsur penyuluh Agama Islam, sedangkan narasumber berasal dari Kabupaten Solok, yang telah berpengalaman di bidangnya yaitu Noni Putri dewi, SS. MH, Jabatan, Pembina Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan Cendikia Muslim (YPCM).dengan jumpah peserta Kota Solok 12 orang.
Kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan Kampanye Mandatori Halal, “Kantor Kementerian Agama mengharapkan, setelah mengikuti pelatihan penguatan P3H Penyuluh Kota dapat mendampingi Proses Produk Halal UMKM Pelaku usaha masyarakat dan bisa mengajak serta membantu pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat produk halal,”ujar Irawadi Uska
H. Mustafa, KaKankemenag Kota solok menyampaikan, semoga kegiatan yang dilaksanakan mendapat berkah dari Allah SWT, salah satu kebijakan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah target untuk sertifikasi Halal, Tahun 2023 harus mengeluarkan sertifikat sebanyak 1 juta dan target Sumatera Barat 6 juta sertifikat secara gratis, target ini harus tercapai sampai bulan Oktober 2024.
Dalam rangka mensukseskan Program Kementerian Agama dengan Leading Sektor BPJPH, peran penyuluh sangat signifikan dalam menyampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat yang mempunyai UMKM bisa mengurus sertifikat Halal untuk usaha yang dimilikinya, dan ini merupakan tanggung Jawab PAIF se Indonesia dan khususnya Penyuluh Agama islam Kota solok.
“Sampaikan lah kepada masyarakat program Kementerian Agama ini dan bantulah pemilik UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan sertifkat halal secara gratis,mari kita berbenar-benar dan focus dalam mensukseskan program Sertifikat Halal Kementerian Agama,”sampai H. Mustafa.
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Non PNS, mempunyai fungsi yang harus di terapkan di tengah masyarakat, diantaranya fungsi Komunikatif,, Edukatif, Informatif, dan advokatif, Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan Visi dan Misi Kementerian Agama
Kenapa Sertifikat Halal ini menjadi. program dari Kementerian Agama, disebabkan karena pada umumnya masyarakat Indonesia adalah umat muslim, maka harus dipastikan apa yang di konsumsi masyarakat Indonesia sudah dipastikan halal.
Terakhir harapan KaKankemenag kepada Penyuluh Agama Islam, karena belum tercapainya target 1 juta Sertifikat Halal, maka dipandang perlu dan diberi penguatan kepada penyuluh agar penyuluh bisa bekerja secara maksimal dalam membantu tercapainya target yang telah diberikan kepada Kementerian agama Kota solok.
“Melalui Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama akan memantau kegiatan program sertifikat halal secara gratis ini, semoga progress yang dilakukan Penyuluh semakin meningkat dan bisa mencapai target yang telah diberikan pemerintah sampai bulan Oktober 2024.”(helda)








