Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kejari Lamsel “Tidur, Mandul”? LHP BPK RI Jadi Bukti Dugaan Korupsi Menganga, Publik Geram! Jaksa Agung Harus Bertindak!

×

Kejari Lamsel “Tidur, Mandul”? LHP BPK RI Jadi Bukti Dugaan Korupsi Menganga, Publik Geram! Jaksa Agung Harus Bertindak!

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung  |  MentrengNews.Com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 kini menjadi sorotan tajam. LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) untuk segera menindaklanjuti temuan kerugian negara di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.

Saat dikonfirmasi olehMentrengnews.com Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M. menerangkan bahwa Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan LSM PRO RAKYAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mempertanyakan kembali tindak lanjutnya pada Kamis (16/10/2025) Kita mendesak agar kasus ini tidak didiamkan,” Ujarnya pada Sabtu 18/10/2025.

Lebih Lanjut Aqrobin Menerangkan bahwa,
Berdasarkan dokumen resmi, LHP BPK RI Pemkab Lampung Selatan tertanggal 23 Mei 2025, mengamanatkan:

– Batas utama penyelesaian (60 hari): 25 Juli 2025
– Tambahan administratif (maks. 30 hari): hingga 25 Agustus 2025

Setelah 25 Agustus 2025, instansi terkait wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN) dan menyerahkannya ke Kejaksaan RI untuk penagihan paksa. Jika pejabat terkait lalai, mereka melanggar Pasal 20 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang berpotensi sanksi pidana,” Tegas Aqrobin AM

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., yang didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa Kejati Lampung telah melimpahkan laporan ini ke Kejari Lamsel. “Bola panas” kini berada di tangan Kejari Lamsel,” Paparnya

“Kejari Lampung Selatan jangan cuma menunggu arahan! Jaksa Agung sudah menyatakan, jaksa yang tidak bisa mengungkap kasus korupsi itu bodoh. Data BPK sudah ada, tinggal tindak lanjuti!” tegas Aqrobin.

Pernyataan Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa jaksa yang tidak mampu mengungkap kasus korupsi adalah “bodoh” seharusnya menjadi cambuk bagi jajaran kejaksaan di daerah yang lamban.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mencontohkan keberanian Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan bimtek study tiru Tahun 2024.

“Kejari Pringsewu menjaga marwah insan adhyaksa. Laporan masyarakat soal bimtek study tiru langsung ditindak, bahkan sebelum ada temuan BPK. Hasilnya, ditemukan markup dan pemalsuan dokumen, kerugian negara Rp1 miliar dikembalikan, dan tersangka ditetapkan Juli 2025,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT mendesak Kejati Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Lamsel sesuai arahan Jaksa Agung RI.

“Rakyat sudah muak melihat korupsi dianggap masalah kecil. Kalau uang negara hilang tanpa tindakan, itu pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkas Aqrobin.

LHP BPK RI adalah alarm hukum yang harus ditindaklanjuti. Jika jaksa tetap diam, publik berhak bertanya: Apakah penegakan hukum di Kejari Lampung Selatan masih tajam? (Soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *