Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kembali Satres Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

Kembali Satres Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Terduga pelaku berinisal HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar,” terang Desneri, pada Sabtu (23/3/2024).

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H.,M.H mengatakan “Bahwa berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki laki tindakannya
yang telah meresahkan dengan penyalahgunaan Narkoba. Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan.

Sesampainya di lokasi Anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang berada dipinggir jalan di Kecamatan Tanjung Baru. Terduga pelaku berinisial HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam. HMY berhasil di amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY ini, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

“Dari terduga pelaku, kami berhasil meneukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik bening” tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *