Kepala Bagian Hukum Pemda Lampung Selatan Gelar Diskusi Strategis dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi

Mentreng.Com | Kalianda, Lampung Selatan, Senin 15/9/2025 – Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan menggelar pertemuan penting dengan tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan efektivitas dan jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Lampung Selatan.

LBH AL-BANTANI merupakan Lembaga Bantuan Hukum Terkemuka dan siap menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Lampung Selatan.

Kepala Bagian Hukum Pemda Lampung Selatan, Qori Nilwan menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah konkret Pemda dalam mendukung akses keadilan bagi seluruh warga.

“Kami menyadari bahwa bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memperkuat sinergi dengan LBH AL-BANTANI yang sudah terakreditasi,” ujarnya.

Ketua Umum LBH AL-BANTANI, Doktor Haji Januri M Nasir S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus memprioritaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum.

Sekjen LBH AL-BANTANI, Eko Umaidi S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memungut biaya apapun dari klien yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami akan terus berjuang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Tak Mampu. Ini adalah amanah yang kami emban dari Kemenkumham,” katanya.

Selain memberikan pendampingan hukum, LBH AL-BANTANI juga aktif melakukan penyuluhan hukum di berbagai desa dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalianda.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan tepat sasaran.

Untuk memperluas jangkauan dan efektivitas kegiatan, LBH AL-BANTANI berencana menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Pemda Lampung Selatan, Lapas, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pertemuan antara Bagian Hukum Pemda Lampung Selatan dan OBH terakreditasi ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan berbagai pihak terkait, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan. (Soleh),

Pos terkait