Mentreng.com | Limapuluh Kota – Dengan akan berakhirnya kinerja 1 tahun DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021 yang dimulai dari bulan Agustus 2020 sd Agustus 2021. Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2021 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, S.Si didampingi wakil ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerja, baru baru ini.Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2021, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota , selama persidangan tahun 2020sampai dengan 2021 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungan kerja , reses dan kegiatan lainnya yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat.
Deni Asra, S.Si menyampaikan “ Berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota No 3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Tahun Anggaran 2021 serta dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan pemerintahan
Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Sepanjang tahun 2021, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD antara lain:Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan Prognosis dan Laporan Semester APBD TA 2021, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2021, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Pembahasan terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD) tentang Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
“Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi,“ ujar Wendi Chandra, ST.
Deni Asra,S berujar
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik.Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal.” Jelas Alfiandari Partai Demokrat.
“Berbicara terlaksananya kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik “ terang Syamsul Mikar wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi Golkar.
Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2021, adalah rapat paripurna istimewa 2kali, rapat paripurna 35 kali, paripurna internal 8 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 10 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4 kali, Komisi II sebanyak 5 kali, komisi III sebanyak 4 kali dan Rapat Panitia .
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Selama Satu Tahun Anggaran 2021, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sudah Melakukan Bimtek Sebanyak 2 kali dan Workshop Sebanyak 1 kali,“ ujar Deni Asra, S.Si. (bee)








