Kalianda, Lampung Selatan tu an noMentrengnews.com – Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh LBH Al-Bantani, menyeret DPRD Lampung Selatan (Lamsel), KPU, Supriyati, dan DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (4/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keabsahan berkas para tergugat, mulai dari Tergugat I, II, dan III. Majelis hakim memeriksa Surat Kuasa, Kartu Tanda Advokat (KTA), dan Berita Acara Sumpah (BAS) para advokat sebelum sidang dilanjutkan. Tergugat IV sudah dipanggil, namun tidak hadir.
Sidang perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN.Kla ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, dengan hakim anggota Rahma Kusumayani, SH dan Marlene Fredricka Magdalena SH, serta panitera pengganti Awaludin SH.
DPRD Lampung Selatan (Tergugat I) dan Supriyati (Tergugat III) menunjuk Hasanuddin, SH, Pirnando, dan Miswardi, SH sebagai kuasa hukum. Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan, Rama Guntara, hadir langsung didampingi empat komisioner lainnya (Tergugat II).
Protes LBH Al Bantani Terkait Surat Kuasa
Saat pemeriksaan berkas Surat Kuasa yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat I, LBH Al-Bantani langsung mengajukan protes. Kuasa Hukum Penggugat, Eko Umaydi, S.H, mempertanyakan legal standing Merik Havit dalam memberikan kuasa kepada Hasanuddin SH dan rekan.
“Yang kita gugat ini kan lembaga atau institusi DPRD, bukan pribadi anggota DPRD. Kenapa di surat kuasa tergugat I atas nama lembaga, justru saudara Merik Havit yang memberikan surat kuasa?” ungkap Eko di ruang sidang.
Eko menambahkan, gugatan terhadap lembaga atau institusi seharusnya dilengkapi dengan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan DPRD Lampung Selatan, selain surat kuasa khusus. Ia mencontohkan KPU yang menunjukkan SPT meskipun prinsipalnya hadir langsung.
Tanggapan Kuasa Hukum DPRD Lamsel
Menanggapi protes tersebut, Hasanuddin menjelaskan bahwa surat gugatan memang ditujukan kepada Ketua DPRD, yang kemudian mendisposisikan surat tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD, Merik Havit. Atas dasar disposisi itulah, surat kuasa dibuat atas nama Merik Havit sebagai anggota DPRD.
Namun, Kuasa hukum penggugat, Eko Umaydi, Adi Yana, dan Muhammad Ridho tetap bersikukuh memprotes legal standing atau kapasitas surat kuasa tersebut. Mereka meminta agar dibuatkan surat kuasa baru atas nama lembaga DPRD.
Ketua Majelis Hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, menyatakan bahwa keberatan pihak Penggugat akan dicatat dan dapat dimuat dalam Replik maupun Kesimpulan penggugat.
Mediasi dan Tuntutan LBH Al-Bantani
Majelis hakim kemudian menunjuk Marlina Siagian, SH, sebagai hakim mediator dalam perkara ini. Dalam mediasi, hakim mediator meminta para pihak untuk mengajukan resume atau keinginan yang ada dalam gugatan, yang kemudian akan ditanggapi oleh pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Syahrudin, hadir mewakili LBH Al Bantani, bersama dengan Ketua Umum LBH Al Bantani Eko Umaidi S.Kom, SH, Adi Yana SH, Eko Umaidi S.Kom, dan Muhammad Ridho SH, MH.
Dalam gugatannya, LBH Al-Bantani menjabarkan 15 pokok perkara yang menuding para tergugat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum. LBH Al-Bantani meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat terbukti melakukan PMH, dan memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.
Selain itu, LBH Al-Bantani juga menuntut Supriyati untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima sejak dirinya menjabat sebagai wakil rakyat, serta meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari pihak tergugat.
(Soleh)








