Mentreng.com | Batusangkar – Meila Windyasari Azzahra beserta rekan dari Kantor Hukum MDL Kota Depok Provinsi Jawa Barat, menggugat Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Rambatan, Tanah Datar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar.
Hal itu berkaitan dengan kasus perbuatan melawan hukum yang disertai ganti kerugian dilakukan oleh pihak SMAN 1 Rambatan.
Meila menjelaskan bahwa dirinya hanya melakukan penggugatan atas nama Anas Adam Cs kepada pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Rambatan yang telah menguasai lahan kliennya tanpa alas hak yang sah dan jelas.
“Yang intinya mengembalikan hak Anas Adam Cs, dan hal itu menurut kami, telah sesuai dengan surat kepemilikan tanah tersebut dalam sertifikat hak milik nomor 1659 tahun 2017, dan tercatat di BPN Tanah Datar,” ujarnya usai sidang kedua, di Pengadilan Negeri Batusangkar, Senin (16/8) kemaren.
Alasan selanjutnya, lanjut Meila , bahwa instansi induk dari lembaga pendidikan tersebut, telah sewenang wenang membangun gedung disekolah tersebut atas tanah milik klaimnya dengan alas hak berbentuk fotocopy sertifikat nomor 01 tahun 2005 tanpa memperlihatkan yang aslinya.
“Perbuatan ini adanya kesalahan dan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat (klaimnya- red),” bebernya.
Artinya, kata Meila, bahwa tergugat nyata- nyata telah melakukan kesalahan, baik secara kesengajaan ataupun kealpaan yang mengakibatkan klaimnya selaku pemilik tanah tidak dapat menikmati hasilnya, semenjak SMAN 1 Rambatan dibangun tanpa alas hak yang sah.
“Untuk itu kali ini kita ajukan gugatan, dan semua isinya sudah lengkap. Selain gugatan, majelis hakim juga kami minta untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini pada Pengadilan Negeri Batusangkar,” katanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Apri Yeni Asni BW, SH, didampingi
Hakim Anggota Kembang Ramadhani, SH dan Dendi Septian, SH, ditunda hingga bulan depan. Mengingat tergugat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar mangkir dari dua kali panggilan untuk mengikuti sidang, termasuk para turut tergugat Kepala Nagari Padang Magek, Camat Rambatan, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Tim)










