Lampung Selatan | MentrangNews.com – 10 Juni 2026 – Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi S.H., terkait penertiban tiang telekomunikasi yang diduga tanpa izin, perlu diluruskan beberapa hal penting agar publik tidak salah paham.
Satpol PP sebenarnya memiliki kewenangan menertibkan, namun tidak dapat bertindak sembarangan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku. Berbeda dengan penertiban pedagang kaki lima, penanganan infrastruktur telekomunikasi memerlukan tahapan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Mengapa tidak langsung dibongkar?
1. Wajib verifikasi terlebih dahulu: Harus dipastikan secara sah apakah tiang tersebut benar-benar tidak berizin, melalui koordinasi dengan Dinas Kominfo, PU, dan instansi terkait.
2. Ada tahapan peringatan: Aturan mewajibkan memberikan surat teguran tertulis bertahap sebelum pembongkaran paksa dilakukan.
3. Dampak luas: Jika langsung dibongkar tanpa prosedur, bisa memutus akses internet warga yang sudah membayar, bahkan menimbulkan tuntutan hukum dari perusahaan penyedia layanan.
Apa yang sudah dilakukan?
Kasat Pol PP Maturidi S.H. menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah awal:
– Mendata titik-titik yang diduga bermasalah
– Memanggil dan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik
– Berkoordinasi dengan tim terpadu untuk memastikan keabsahan izin
– Akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar, sesuai batas kewenangan hukum
Sikap Terhadap Kritik dan Masukan
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menyatakan sikap terbuka:
“Kami menyambut baik kritik dari siapa pun, karena kritik yang membangun justru menjadi bahan perbaikan kerja kami. Kami juga siap menerima dengan senang hati jika pihak LBH atau firma hukum mana pun ingin berdiskusi, bahkan mengajukan audiensi untuk membahas masalah ini secara mendalam dan objektif. Pintu kami terbuka lebar untuk berdialog demi menemukan solusi terbaik yang sesuai aturan hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Maturidi.
“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan emosi. Kalau bertindak sembarangan, justru kami yang bisa dilaporkan melanggar prosedur. Kami pastikan tiang yang benar-benar ilegal akan ditertibkan, tapi caranya harus benar,” tambahnya.
Perlu dipahami: Sikap hati-hati bukan berarti lemah atau ada kecurigaan tersembunyi. Itu adalah bentuk tanggung jawab agar penegakan hukum berjalan adil, tidak merugikan siapa pun, dan tetap bermanfaat bagi masyarakat luas.
Redaksi: Mentrangnews.com
Penulis: Soleh MTV
Nara Sumber: Maturidi S.H. (Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan)









