Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Skandal memalukan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Eka Wijayanti Mandasari, mencoreng citra birokrasi daerah.
Sumber terpercaya Mentrengnews.com, menjelaskan, Eka, yang bertugas di UPTD Puskesmas Kaliasin, dilaporkan oleh suami sahnya, Sarjuni, ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pemalsuan data diri untuk melancarkan pernikahan siri dengan pria lain.
Sarjuni melaporkan kasus ini pada 27 Oktober 2025, dan kini ditangani oleh Polres Lampung Selatan dengan Nomor Laporan: STTLP/B/459/x/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN POLDA LAMPUNG.

Cinta Terlarang Bersemi di TikTok
Sumber Mentrengnews.com mengungkap bahwa kasus ini bermula dari perkenalan Eka dengan Darlis, seorang pria asal Kabupaten Kampar, Riau, melalui media sosial TikTok pada tahun 2024.
Hubungan keduanya berkembang menjadi perselingkuhan hingga dugaan perzinaan dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Pernikahan Siri Ilegal dan Dugaan Pemalsuan Data
Informasi yang dihimpun Mentrengnews.com dari Sumber terpercaya menunjukkan bahwa puncak dari skandal ini adalah pernikahan siri antara Eka dan Darlis pada 10 Juni 2025.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perkawinan dan norma agama, mengingat Eka masih berstatus istri sah Sarjuni.
Ironisnya, saat pernikahan siri tersebut berlangsung, status Eka di KTP masih tercatat ‘Kawin’ dengan Sarjuni. Ketua RT setempat mengonfirmasi bahwa ayah kandung Eka menyatakan putrinya belum pernah bercerai secara hukum.
Sumber Mentrengnews.com juga menemukan indikasi kuat bahwa Eka dan Darlis memalsukan data diri saat mengurus pernikahan siri.
Majelis Munakahat Indonesia (MMI) mengakui adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Eka dan Darlis diduga mengaku telah bercerai/duda, padahal status di KTP elektronik mereka menunjukkan masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan status diri, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sanksi Berlapis Menanti
Sebagai seorang PNS, Eka Wijayanti menghadapi ancaman sanksi berlapis, mulai dari pidana, pelanggaran kode etik kepegawaian, hingga sanksi moral akibat perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi pemerintah. ( Soleh )






