Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemenuhan Layanan Integrasi, Rutan Batusangkar Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Warga Binaan Melalui Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Sumbar

×

Pemenuhan Layanan Integrasi, Rutan Batusangkar Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Warga Binaan Melalui Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Sumbar

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, INFO_PAS  |  MentrengNews. Com – Dalam rangka memenuhi hak warga binaan serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Batusangkar menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi warga binaan, pada Rabu pagi (8/7/2026) bertempat di Ruang Pelayanan Tahanan Rutan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Turut hadir Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adryan Abbas, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bukittinggi, serta anggota TPP Rutan Batusangkar.

Sidang TPP kali ini membahas usulan terhadap enam orang warga binaan, yang terdiri atas 2 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), 2 orang usulan Cuti Bersyarat (CB), 1 orang usulan Asimilasi di Luar Tembok, serta 1 orang usulan perbaikan Remisi Idulfitri Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing warga binaan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Tim melakukan pengujian terhadap kelengkapan persyaratan administratif maupun aspek substantif, seperti perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumbar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang tersebut. Menurutnya, pelaksanaan Sidang TPP yang melibatkan Kantor Wilayah secara langsung merupakan yang pertama di Sumatera Barat setelah adanya arahan pimpinan mengenai peningkatan peran Kantor Wilayah dalam proses pembahasan usulan program integrasi warga binaan pada Lapas maupun Rutan.

Karutan Reza Aulia Kurniawan menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap usulan program integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program integrasi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan profesional. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan memang layak memperoleh hak integrasinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karutan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keterlibatan Kantor Wilayah dan Balai Pemasyarakatan dalam Sidang TPP menjadi wujud sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada layanan integrasi warga binaan.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sendiri memiliki fungsi sebagai forum untuk menguji dan memberikan pertimbangan terhadap kelayakan warga binaan dari aspek administratif maupun substantif sebelum diusulkan memperoleh program integrasi ataupun program pembinaan lainnya. Melalui mekanisme ini, keputusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian seluruh peserta sidang, keenam warga binaan yang diusulkan memperoleh persetujuan serta rekomendasi dari seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *