Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PERADIN minta di Tertibkan Organisasi Advokat Tanpa Legalitas dan Kredibilitas yang jelas

×

PERADIN minta di Tertibkan Organisasi Advokat Tanpa Legalitas dan Kredibilitas yang jelas

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Mentrengnewa.com – Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa menurunnya mutu profesi advokat disebabkan oleh lemahnya pengawasan, proses seleksi yang longgar, serta tumbuhnya berbagai organisasi advokat (OA) yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini Ropaun Rambe sebagai Ketua Umum (Ketum), Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyampaikan keprihatinan atas maraknya praktik advokat abal-abal yang mencoreng citra profesi hukum di Indonesia. Ropaun Rambe menyampai di Jakarta baru-baru ini.

Belakangan, publik digemparkan dengan munculnya sejumlah kasus publik figur yang diduga menggunakan ijazah palsu demi bisa disumpah sebagai advokat. Fenomena ini, menurut Ropaun, menunjukkan adanya degradasi moral dan lemahnya sistem verifikasi terhadap calon advokat.
Tegas Ropaun Ranbe.

“Untuk menjadi advokat tidak bisa instan. Harus melalui pendidikan sarjana hukum yang sah, Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat, dan proses magang. Kalau semua itu diabaikan, lahirlah advokat abal-abal dan sontoloyo,” ujarnya orang nomor satu di PERADIN.

Ia menjelaskan, tindakan oknum yang menempuh jalan pintas semacam itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Selain itu, banyaknya organisasi advokat yang muncul tanpa memperhatikan standar pendidikan dan rekrutmen turut memperburuk situasi.

Tambahnya lagi, “Sekarang banyak organisasi yang hanya berorientasi mencari uang dari PKPA, UPA dan sumpah advokat. Asal angkat advokat tanpa proses pembinaan yang memadai. Ini berbahaya bagi penegakan hukum.”

Sebagai Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe menyerukan kepada pemerintah dan Mahkamah Agung agar segera menertibkan organisasi advokat yang tidak memiliki legalitas dan kredibilitas sesuai ketentuan. Ia juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan profesi dan proses pengangkatan advokat.

“Advokat adalah profesi mulia. Kalau kualitasnya terus menurun, maka yang dikorbankan bukan hanya profesinya, tapi juga Pencari Keadilan,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *