Mentreng.com | Rambatan – Plh Danramil 07/Rambatan Peltu Jupriyadi bersama personil Polsek Rambatan melaksanakan pendampingan dan mengawal Panwaslu Kecamatan Rambatan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Minggu (04/02/2024).
Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Rambatan. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Sebelum pelaksanaan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama antara jajaran Pengawas Pemilu se-Kecamatan Rambatan, dan forkompincam Kecamatan Rambatan, meliputi Kapolsek, Danramil, Satpol PP.
Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Plh Danramil 07/RBT Peltu Jupriyadi, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya”.
Selain itu, Peltu Jupriyadi menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye. “Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, proses demokrasi di wilayah kita dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tambah Jupriyadi.
(Pendim 0307)








