Mentreng.com | Ogan Ilir – Gelombang protes terhadap dugaan permintaan seragam oleh anggota DPRD Ogan Ilir terus bergulir. Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor DPRD Ogan Ilir pada Rabu, 24 September 2025 mendatang, sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan atas transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif tersebut.
Aksi yang diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang massa ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diperkirakan berlangsung hingga selesai. Massa aksi akan membawa berbagai atribut seperti pengeras suara untuk orasi, spanduk berisi tuntutan, serta pernyataan sikap yang akan dibacakan di depan gedung DPRD Ogan Ilir. Bentuk aksi yang dipilih adalah long march, sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik yang dianggap tidak pro-rakyat.
Yovi Maitaha, Ketua SPM Sumsel, dalam keterangannya kepada media pada Jum’at (19/9/2025), menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons atas viralnya proposal pengajuan seragam oleh salah satu komisi di DPRD Ogan Ilir. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan adanya proposal permintaan seragam ini. Di saat masyarakat sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, wakil rakyat justru meminta fasilitas yang tidak mendesak. Ini sangat melukai hati rakyat,” ujar Yovi dengan nada geram.
Lebih lanjut, Yovi menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir bertindak tegas terhadap anggota dewan yang terlibat dalam pengajuan proposal tersebut. Ia mendesak agar BK segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Badan Kehormatan harus bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau tata tertib, maka sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu,” tegas Yovi.
SPM Sumsel juga menyoroti beberapa opsi sanksi yang dapat diberikan oleh BK DPRD, mulai dari teguran lisan sebagai sanksi ringan, teguran tertulis yang lebih formal, pemberhentian sementara dari jabatan sebagai anggota DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD, hingga sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD (PAW) yang akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap Badan Kehormatan dapat mempertimbangkan semua opsi sanksi ini sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Ogan Ilir agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat,” imbuh Yovi.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi DPRD Ogan Ilir untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. SPM Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami akan terus mengawasi kinerja DPRD Ogan Ilir dan tidak akan segan untuk melakukan aksi-aksi yang lebih besar jika aspirasi masyarakat tidak didengar. Kami berharap DPRD Ogan Ilir dapat menjadi lembaga yang benar-benar representatif dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkas Yovi. (rel SPM/Red)






