Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polresta Bukittinggi Ringkus 2 Pria, Sita 41 Paket Ganja Jaringan Padang-Bandung

×

Polresta Bukittinggi Ringkus 2 Pria, Sita 41 Paket Ganja Jaringan Padang-Bandung

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi  |  Menterengnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Padang-Bandung. Dua orang tersangka diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Selasa, 30 Juni 2026. Total barang bukti yang disita sebanyak 41 paket ganja.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di dalam kantor JNE Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Tersangka yang diamankan berinisial HZ alias Dayat, 35 tahun, warga Komp Mega Permai I Block B, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kronologinya, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menerima informasi adanya dua paket mencurigakan di kantor ekspedisi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi masyarakat, paket berplastik hitam itu berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban coklat.

Tak lama kemudian tersangka datang ke lokasi. Saat diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTV, HZ mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dikirim ke daerah Bandung, Jawa Barat. Dari tangannya polisi turut menyita 1 unit HP merk Infinix warna abu-abu dan uang tunai Rp300.000.

Pengembangan ke Agam, Sita 39 Paket Lagi

Dari keterangan HZ, polisi mengendus ada orang lain yang memerintahkan pengiriman. Sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak dan menangkap MS alias Man, 27 tahun, di rumah kontrakannya Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Penggeledahan di rumah kontrakan MS membuahkan hasil lebih besar. Polisi menemukan 39 paket narkotika jenis ganja terbalut lakban coklat, 1 rol alumunium, 1 lakban coklat, dan 1 unit HP iPhone biru muda. MS mengakui seluruh barang itu miliknya.

Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Res Narkoba menyebut kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.(Uncu Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *