Mentreng.com | Batusangkar – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Batusangkar mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah melalui serangkaian prosedur sesuai aturan yang telah ditetapkan, Senin (29/4/34). Warga Binaan dengan kasus Pencurian dengan Inisial IM dinyatakan layak mengikuti program Pembebasan Bersyarat setelah usulannya melewati verifikasi ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas nama dirinya.
“Program pembebasan bersyarat diberikan untuk mengintegrasikan warga binaan ke masyarakat dengan mengikuti serangkaian program dengan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan dari pihak Bapas”, ucap Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi.
Ia menambahkan PB didapatkan oleh narapidana yang sudah memenuhi syarat adminstratif dan substantif seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan nilai baik, menjalani 2/3 dari masa pidana, hukuman diatas 1 tahun 6 bulan, melewati sidang TPP dan litmas serta menyatakan siap untuk tidak mengulangi tindak pidana dikemudian hari.
Berbeda dengan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat memiliki masa percobaan, masa percobaan berakhir satu tahun setelah tanggal bebas murninya, jadi jika narapidana bersangkutan mengulangi tindak pidana selama masa pembebasan bersyarat dan masa percobaannya belum berakhir, maka SK PB nya akan dicabut dan hukuman sisa pidana lamanya akan ditambahkan kepada vonis pidana barunya nanti” , tambah Ka.Rutan.
IM selaku narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat mengaku mendapatkan pelayanan yang baik selama pengurusan PB di Rutan Batusangkar, “saya merasa diperhatikan dan dipedulikan, semua pengurusan saya berjalan lancar dan sangat terbantu dengan penjelasan pegawai tentang program PB saya, SK saya keluar sebelum masa 2/3, saya juga diingatkan agar tidak mengulang masuk kesini”, ujarnya. (syuja)
#Humas Rutaba








