Kayuagung | MentrengNews.Com – Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI yang membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Senin, 08 Juni 2026
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten OKI H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten OKI Farid Hadi Sasongko, A.Md.Gz., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKI Febriansyah Wardana, S.T., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKI Nanda, S.H., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kapolres OKI yang diwakili Kapolsek Kayuagung AKP Azwan, S.H., M.H., Dandim 0402 OKI yang diwakili Pasi Intel Letda Inf. Agus Santoso, Sekretaris DPRD Kabupaten OKI M. Iqbal Basa, anggota DPRD Kabupaten OKI, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sehingga seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang sah.
Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna terdiri dari tiga agenda utama, yaitu Rapat Paripurna XII DPRD Kabupaten OKI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi pengambilan keputusan serta penyampaian pendapat akhir Bupati Kabupaten OKI. Selanjutnya, Rapat Paripurna XIII membahas penjelasan dari Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan dan program pembentukan peraturan daerah. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XIV yang merupakan Pembicaraan Tingkat I, meliputi penyampaian penjelasan Bupati Kabupaten OKI mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat sinergitas antara unsur legislatif dan eksekutif dalam rangka mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten OKI. Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyaraka.(ir)









