Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
Daerah

Rutan Batusangkar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Proses Persidangan Menurut KUHAP Baru Bersama LBH Fiat Justitia

×

Rutan Batusangkar Gelar Penyuluhan Hukum tentang Proses Persidangan Menurut KUHAP Baru Bersama LBH Fiat Justitia

Sebarkan artikel ini

BatusRutaba  |  MentrengNews. Com –  INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang proses persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Batusangkar. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar sebagai bentuk pemberian edukasi dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam kegiatan tersebut, tim LBH Fiat Justitia Batusangkar memberikan pemaparan mengenai tahapan proses persidangan berdasarkan ketentuan KUHAP baru, mulai dari tahapan pemeriksaan perkara, hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan, hingga mekanisme pelaksanaan persidangan. Penyuluhan ini juga menjadi sarana bagi WBP untuk memperoleh informasi hukum yang benar serta memahami perkembangan regulasi hukum acara pidana di Indonesia.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan pertanyaan terkait proses persidangan yang sedang maupun akan mereka jalani. Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, memahami hak-hak mereka dalam proses peradilan, serta memperoleh bekal informasi yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan di Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar atas kontribusi dan kepeduliannya dalam memberikan edukasi hukum kepada warga binaan. Beliau berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, karena pemahaman terhadap hukum merupakan hal penting bagi setiap individu. Dengan adanya kegiatan ini, WBP diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu menjadikan pengetahuan hukum sebagai bekal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (Humas Rutaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *