Mentreng.com | Batusangkar – Rutan Kelas IIB Batusangkar melakukan pengadaan Kotak Pengaduan yang diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta keluarga WBP. Adanya kotak pengaduan dimaksudkan demi tranparansi, akuntabilitas serta memfasilitasi komunikasi yang efektif antara WBP dan pihak Rutan serta keluarga dengan pihak Rutan ungkap Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi, Kamis (27/6/24).
Ka.Rutan Elfiandi menjelaskan pengaduan yang diberikan tidak menghasilkan rasa takut dan khawatir bagi WBP dan keluarga karena kerahasiaan identitas partisipan aduan dijamin pihak Rutan”, Kotak pengaduan ini memberikan ruang bagi WBP dan keluarga untuk menyalurkan keluhan, saran dan masukan demi peningkatan transparansi dan pelayanan. Kerahasiaan identitas tentunya terjamin karena pengadu tidak harus melampirkan identitas sehingga hal ini mendorong keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan aduan”, jelas Ka.Rutan Elfiandi.
Sementara Ka.KPR James Rischi memastikan bahwa setiap keluhan atau saran akan mendapatkan tindak lanjut secara transparan dan akuntabel. “Jika memang ada keluhan jangan ragu untuk menggunakan layanan kotak pengaduan, kami pastikan akan ada tindak lanjut yang transparan dan bertanggung jawab sehingga bersama – bersama kita ciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang lebih baik. Tentunya pengaduan yang masuk akan kami monitorinf dan evaluasi demi memperbaiki kondisi Rutan Batusangkar dengan tindak lanjut yang korektif dan preventif”, ujar James.
Kotak pengaduan Rutan Batusangkar dilokasikan pada tempat startegis yakni pada area ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan di dalam Blok Hunian WBP.
“Kita sudah ada Layanan Pengaduan baik secara langsung maupun online, kita juga menyediakan Pos Pengaduan Khusus Pelanggaran HAM, sekarang ditambah dengan adanya Kotak Pengaduan. Hal ini menunjukkan bahwasanya kami pihak Rutan Batusangkar serius dalam berbenah demi peningkatan pelayanan dan kinerja petugas yang lebih baik”, tutup Ka.Rutan Elfiandi. (syuja)
#Humas Rutaba










