Mentreng.com | Batusangkar, INFO_PAS – Perjanjian kerja sama antara Rutan Batusangkar dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar yang sudah lama terjalin membuahkan hasil dengan adanya Bantuan Hukum setiap bulannya bagi tahanan yang berada di Rutan Batusangkar.
Bertempat di Aula Rutan Batusangkar, sebanyak 15 orang tahanan mendapatkan Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum dari Advokat LBH Fiat Justitia Batusangkar, Sabtu (25/1/25) pagi.
Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi menyebutkan bahwa 100% tahanan yang berada di Rutan Batusangkar mendapatkan Bantuan Hukum Non Litigasi dari LBH Fiat Justitia Batusangkar selama tahun 2024.
“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, 100% tahanan yang dititip di Rutan Batusangkar mendapatkan penyuluhan dan konsultasi hukum sepanjang tahun 2024. Semua tahanan titipan baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri diberikan penyuluhan hukum setiap bulannya mulai dari Januari hingga Desember 2024. Tidak memandang apakah tahanan tersebut tergolong ekonomi kurang mampu ataupun mampu, semuanya di usulkan mendapatkan Penyuluhan Hukum”, sebut Karutan Elfiandi.
Ia juga mengapresiasi pihak LBH Fiat Justitia Batusangkar atas kesediaan hadir memberikan materi dan tanya jawab dengan tahanan. Kemudian Karutan juga mengatakan akan memberikan sertifikat apresiasi sebagai simbol terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama tahun 2024.
“Hari ini kerja sama tersebut terus berlanjut dan harapannya kedepan juga akan terus terlaksana dengan baik setiap bulannya”, sambung Karutan Elfiandi.
Turut hadir Advokat Desneri sebagai narasumber utama yang memberikan pemahaman mengenai Implementasi Bantuan Hukum dan Advokasi. Kegiatan juga berlanjut dengan tanya jawab antara tahanan dan pemateri mengenai proses hukum yang mereka jalani.
Kasubsi Peltah Adryan Abbas menyampaikan tekadnya agar tahanan selalu mendapatkan bantuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjamin tahanan disini selalu mendapat Bantuan Hukum demi bekal mereka menghadapi proses hukum. Hal ini juga sesuai dengan arahan pimpinan dan harus kami laksanakan”, pungkasnya. (Syuja-Humas Rutaba)








