Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

SEKDES Bangunan Menyusul Kades Jadi Tersangka Korupsi Rp 651 Juta, Pj Kades Saat Ini: Kami Sangat Prihatin

×

SEKDES Bangunan Menyusul Kades Jadi Tersangka Korupsi Rp 651 Juta, Pj Kades Saat Ini: Kami Sangat Prihatin

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan   |   Mentrengnews.com – 20 Mei 2026, Jerat hukum kasus korupsi keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kian meluas dan menjerat pihak kunci pengelola anggaran. Setelah mantan Kepala Desa Isnaini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini Sekretaris Desa, Ansori (36), dipastikan menyusul ke meja hijau. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru sekaligus langsung ditahan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (19/5/2026).

Langkah tegas ini diambil usai Ansori menjalani pemeriksaan mendalam selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidikan. Saat keluar dari kantor kejaksaan, Ansori telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk lesu, lalu langsung digiring petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026, Ansori diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024. Saat itu, total anggaran yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668, yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp534,6 juta.

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang fantastis, mencapai Rp651.207.212,10.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Ferdy Andrian, menegaskan penetapan ini bukan langkah sembarangan. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah dan cukup kuat untuk menyeret Ansori ke ranah hukum.

“Bukti yang kami miliki sudah cukup dan nyata, yang menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari 650 juta rupiah. Tersangka ditahan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya mengganggu penyidikan,” tegas Ferdy Andrian dengan nada tegas.

Tak berhenti di dua tersangka, Kejari Lampung Selatan memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini belum selesai. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang luas untuk menarik pihak lain yang diduga turut terlibat atau menikmati hasil keuangan desa yang seharusnya menjadi hak warga tersebut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Jika ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami akan tindak lanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Di tengah dinginnya jeruji besi yang kini membatasi dua pejabat desa periode lalu, Penjabat Kepala Desa Bangunan yang menjabat saat ini, Pendi, menyampaikan sikap dan perasaannya secara mendalam.

Menanggapi peristiwa kelam yang terjadi pada tahun 2024 lalu yang kini terungkap ke permukaan, Pendi mengaku sangat prihatin.

“Saya selaku PJ Kepala Desa yang menjabat saat ini, merasa sangat prihatin mendalam atas kejadian yang terjadi di tahun 2024 lalu,” ujarnya melalui sambungan telepon

Ansori dan mantan Kades Isnaini kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman penjara bertahun-tahun kini menanti keputusan hakim atas pengkhianatan amanah rakyat ini.

Masyarakat pun berharap penegakan hukum berjalan tajam, adil, dan transparan, agar tak ada lagi pengelola desa yang menganggap anggaran desa sebagai sapi perah pribadi.

mentrengnews.com
Mengutamakan Fakta, Menyuarakan Suara Masyarakat

Penulis & Editor : Sholeh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *