Example floating
Example floating
Example 728x250
Example 728x250
Example 728x250
Daerah

Semakin Resah, Warga Taman Malibu Indah Pertanyakan Klaim Sepihak Pengelolaan Fasilitas Umum

×

Semakin Resah, Warga Taman Malibu Indah Pertanyakan Klaim Sepihak Pengelolaan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

Medan  |  MentrengNews. Com – Warga Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Jalan Malibu Indah Raya, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, melalui Badan Pengelola Kompleks Taman Malibu Indah (BPKTMI) mempertanyakan klaim pengelolaan lingkungan yang dilakukan CV Tunas Malibu Impian (TMI), termasuk pemberlakuan iuran pemeliharaan lingkungan (maintenance fee) sebesar Rp2.300 per meter persegi setiap bulan.

Selain itu, BPKTMI juga mempersoalkan keabsahan PWTMI, kelompok pengelola yang menurut warga terafiliasi dengan pihak pengembang, namun tampil seolah-olah mewakili kepentingan penghuni kompleks.

Menurut BPKTMI, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar kewenangan CV TMI untuk mengelola lingkungan perumahan, menetapkan tarif iuran, serta mengatur akses terhadap clubhouse dan fasilitas umum lainnya. Kebijakan tersebut dinilai ditetapkan tanpa musyawarah maupun persetujuan penghuni.

Klaim Pengelolaan CV TMI Dipertanyakan

Ketua BPKTMI, Alfian, mengatakan bahwa warga berpegang pada hasil musyawarah sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut, warga telah menyepakati pembentukan BPKTMI sebagai badan pengelola kompleks, termasuk pengangkatan ketua melalui proses yang dituangkan dalam dokumen di hadapan notaris, serta besaran iuran pemeliharaan lingkungan sebesar Rp1.000 per meter persegi setiap bulan.

Atas dasar itu, warga mempertanyakan atas dasar apa CV TMI kemudian mengklaim kewenangan pengelolaan dan memberlakukan tarif baru sebesar Rp2.300 per meter persegi, atau lebih dari dua kali lipat dari tarif yang telah disepakati warga.

Warga juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana yang dikumpulkan, termasuk kepada siapa dana tersebut dilaporkan dan bagaimana penggunaannya dapat diawasi oleh penghuni.

Menurut warga, pemasangan spanduk dan pemberitahuan melalui grup WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar pemberlakuan kebijakan yang berdampak langsung terhadap seluruh penghuni, apabila tidak disertai sosialisasi dan kesepakatan bersama.

Keabsahan PWTMI dan Afiliasi dengan Pengembang

Sorotan lain warga tertuju pada PWTMI, yang diketuai Petrus dengan Kelvin sebagai wakil ketua. Menurut BPKTMI, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai proses pemilihan, dasar pembentukan, maupun mandat yang dimiliki kepengurusan tersebut dari penghuni.

BPKTMI menilai, keterkaitan PWTMI dengan pihak pengembang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kelompok tersebut. Warga khawatir keberadaan PWTMI digunakan untuk memberi kesan seolah-olah kebijakan CV TMI telah memperoleh dukungan penghuni, padahal tidak melalui musyawarah warga.

“Warga berpegang pada hasil musyawarah yang sudah ada. Badan pengelola yang sah adalah yang dibentuk dan disepakati oleh warga sendiri,” demikian sikap BPKTMI.

Pembatasan Akses Fasilitas

Warga juga mengeluhkan kebijakan pembatasan akses terhadap clubhouse dan fasilitas umum. Salah seorang warga yang telah tinggal selama tujuh tahun di kompleks tersebut mengaku memiliki kartu anggota Malibu dan selama ini rutin membayar iuran serta menggunakan fasilitas yang tersedia.

Namun, belakangan ia mengaku kesulitan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran dan pencatatan kewajiban iuran.

Warga turut mempertanyakan ketentuan yang membatasi setiap rumah hanya boleh mendaftarkan lima orang untuk menggunakan fasilitas umum. Aturan tersebut dinilai janggal, terlebih warga mengaku melihat adanya pihak dari luar kompleks yang justru diperbolehkan memanfaatkan fasilitas yang sama.

Status Aset dan Kewenangan Pengelolaan

Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah diketahui telah berdiri sekitar 30 tahun dan dihuni kurang lebih 400 kepala keluarga (KK). Menurut keterangan warga, sekitar 99 persen unit rumah telah terjual dan menjadi hak milik pribadi para penghuni.

Kondisi tersebut, menurut warga, semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar klaim pengelolaan oleh CV TMI. Warga meminta kejelasan apakah jalan lingkungan serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kompleks telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan, atau masih berada dalam penguasaan pihak pengembang, serta apa dasar hukum yang memberi CV TMI kewenangan atas pengelolaan tersebut.

Dorong Dialog Terbuka

Alfian berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak, yakni penghuni, pihak pengembang, CV TMI, dan PWTMI. Warga juga meminta agar perbedaan pandangan mengenai pengelolaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Tunas Malibu Impian, PWTMI, maupun pihak pengembang. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan, terutama mengenai dasar kewenangan pengelolaan, penetapan tarif Rp2.300 per meter persegi, proses pembentukan kepengurusan PWTMI dan hubungannya dengan pengembang, transparansi penggunaan dana, serta kebijakan pembatasan akses fasilitas umum. (Abink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *