Mentreng.com | Limapuluh Kota – Salah satu syarat bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah memiliki sertifikat pendidik. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak tahun 2022 berupaya menyiapkan bibit-bibit pemimpin di dunia pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP). Oleh karena itu, saat ini kepemilikan sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.
PGP membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.
Apa itu Guru Penggerak? Guru Penggerak adalah guru-guru terbaik yang memiliki tanggung jawab untuk mengubah sistem pendidikan, agar menjadi pemimpin masa depan yang membawa kelahiran generasi muda yang unggul.
SMAN 1 Guguak,salah satu SMAN di kabupaten 50 kota yang banyak menelorkan guru guru penggerak.Diantaranya adalah
1. Lastra, M.Pd
2. Reni, S.Pd
3. Yunita Ria, ST
4. Afdil Chandri, S.Pd
5. Lidra Septia, S.Pd
6. Sandre Ertanto, S.Pd
7. Nina Zulmiati, S.Pd
8. Chyntia Risviana Guta, S.Pd
9. Nova Anggraini, S.Pd
SMAN 1 GUGUAK Juga merupakan sekolah penggerak angkatan ke 2,dan SMAN 1 Guguak juga mempunyai seorang Pengajar praktek (pp)guru penggerak yakni, Dra. Suzanna Siregar, M.Si.
Muh Hijaz, selaku kepala sekolah SMAN 1 Guguak saat di temui oleh media ini Kamis (4/1/2024) menyampaikan ,Alhamdulillah, saya sangat bangga dan bahagia bisa melahirkan guru” hebat calon pemimpin, penggerak kemajuan pendidikan anak bangsa, serta apapun itu kegiatan seseorang haruslah bermanfaat bagi dirinya , bangsanya dan manusia lainnya tukuk hijaz. (bee)









