Mentreng.com | Batusangkar – Sebanyak 16 (enam belas) tahanan di Rutan Kelas IIB Batusangkar memperoleh Bantuan Hukum dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar, Sabtu (29/6/24) pagi.
Bantuan Hukum yang diberikan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi Yaitu Penyuluhan dan Konsultasi Hukum ungkap Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas. Adryan menjelaskan bahwasanya fokus utama ilmu yang diberikan adalah teknik persidangan mengingat terdapat 13 orang tahanan yang masih merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang belum menjalani proses persidangan. “Terdapat 13 Tahanan tahap II yakni titipan Kejaksaan yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Mereka belum menjalani persidangan sehingga perlu diberikan bekal ilmu”, ucap Adryan.
Sementara 3 tahanan lainnya merupakan tahanan pengadilan yang sedang dalam proses persidangan tambah Adryan. “Kehadiran pihak LBH Fiat Justitia Batusangkar yang diwakili Bapak Advokat Mustafa Akmal tentunya membantu tahanan disini dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Ucapan terima kasih kepada pihak LBH yang sudah rutin memberikan bantuan hukum selama semester I tahun 2024 ini”, pungkas Adryan.
Tidak hanya komunikasi satu arah melalui penyuluhan, komunikasi dua arah juga dilakukan dengan kegiatan konsultasi hukum yang mana setiap tahanan dengan Advokat Mustafal Akmal berkesempatan untuk saling tanya jawab mengenai proses hukum masing-masing. (syuja)
#Humas Rtaba









