LSM PRO RAKYAT APRESIASI KETEGASAN KAJATI LAMPUNG
Bandar Lampung | Mentrengnews.com –
30 April 2026 — Dunia hukum dan politik di Provinsi Lampung sedang berguncang hebat. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Penetapan dan penahanan ini dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan yang berlangsung maraton hingga larut malam pada hari Selasa, 28 April 2026. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES), yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Menanggapi langkah tegas ini, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, memberikan tanggapan resmi di hadapan awak media di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu, 29 April 2026.
APRESIASI TINGGI UNTUK KEBERANIAN PENEGAK HUKUM
“Ini adalah bukti nyata bahwa hukum masih memiliki taring dan gigi di tanah Lampung. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan kepala daerah yang pernah memimpin provinsi ini membuktikan satu hal: TIDAK ADA SEORANG PUN YANG KEBAL HUKUM, tidak peduli seberapa tinggi jabatan dan kekuasaannya,” tegas Aqrobin AM.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa publik sudah lama menunggu langkah berani seperti ini. Khususnya terkait kasus PT LEB yang menyangkut pengelolaan dana dari sektor migas, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Lampung.
“Kalau dana yang seharusnya milik rakyat dan menjadi harapan bersama justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, langkah penindakan ini wajib didukung dan diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
KETEGASAN MAKIN TERASA SETELAH DIBERI BINTANG DUA
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. Menurutnya, ketegasan yang ditunjukkan saat ini semakin nyata setelah pangkat bintang dua disematkan di pundaknya.
“Publik melihat ada perubahan yang signifikan. Pak Danang menunjukkan jiwa kepemimpinan yang kuat, disiplin tinggi, dan tidak gentar menghadapi tekanan apapun, baik itu tekanan politik maupun dari pihak yang merasa berkuasa. Darah militer yang mengalir dalam dirinya terlihat jelas dalam cara dia bekerja, berani menindak siapa saja yang terbukti merugikan negara,” ujar Johan.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus baru. Sejak masa kepemimpinan Kajati sebelumnya yaitu Pak Kuntadi, hingga saat masa penjabat Gubernur Pak Samsudin, pihaknya terus mengawal dan mendesak agar kasus ini segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
Karena rekam jejak yang baik, integritas yang terjaga dan keberanian yang dimiliki, Johan menilai sosok Danang Suryo Wibowo layak mendapatkan amanah yang lebih tinggi lagi di tingkat nasional.
“Pak Danang sudah membuktikan kapasitas dan komitmennya. Ia bekerja sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa jaksa di daerah harus berani dan tegas dalam memberantas korupsi. Sosok seperti ini sangat dibutuhkan dan layak diberi ruang lebih besar untuk berkiprah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.
JANGAN ADA PEKERJAAN RUMAH YANG TERTINGGAL
Namun demikian, LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan agar kejaksaan tidak hanya fokus pada satu kasus besar saja. Sebelum nantinya meninggalkan jabatan di Lampung, pihaknya meminta agar sejumlah pekerjaan rumah yang sudah lama menjadi sorotan publik juga segera dituntaskan.
Adapun kasus-kasus yang dimaksud antara lain:
– Kasus KONI Lampung
– Dugaan kerugian negara Tahun Anggaran 2023-2025 pada:- Dinas PSDA
– Dinas BMBK
– Dinas Pendidikan
– Dinas Perkim
– Kasus perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tanggamus
– Kasus SPAM Tanggamus
– Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan
– Dugaan kerugian negara di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
“Jangan sampai kesan yang muncul adalah hanya kasus besar yang menjadi sorotan saja, sedangkan kasus lain dibiarkan menggantung dan tidak jelas ujung pangkalnya. Rakyat butuh keadilan yang merata, hukum yang berlaku sama rata untuk siapa saja,” tegas Johan.
Lebih jauh, LSM PRO RAKYAT juga meminta agar ketegasan ini ditularkan ke seluruh jajaran. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan tim Pidsus di seluruh Kabupaten/Kota diharapkan memiliki semangat yang sama.
“Jika ada Kajari atau jajaran yang merasa tidak sanggup menjalankan tugas, tidak berani menindak karena alasan tertentu, lebih baik serahkan jabatannya kepada orang yang memang siap bekerja dan memiliki nyali untuk menegakkan hukum,” tutup Aqrobin AM.
Penahanan eks Gubernur Arinal Djunaidi ini menjadi titik balik penting bagi tata kelola pemerintahan di Lampung. Ini adalah pesan keras bahwa masa-masa di mana pejabat merasa kebal hukum sudah berakhir. Setiap orang, tanpa memandang pangkat dan jabatan, akan dipertanggungjawabkan atas setiap kesalahan dan kejahatan yang dilakukan.
Redaksi: Mentrengnews.com
Editor : Sholeh MTV
Suara Rakyat | Tajam, Berani, Mengawal Keadilan








