Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Transformasi Lembaga Pesantren: Kasi PD Pontren Kota Solok Lakukan Monitoring Berkas Peralihan PKPPS ke PSKK

×

Transformasi Lembaga Pesantren: Kasi PD Pontren Kota Solok Lakukan Monitoring Berkas Peralihan PKPPS ke PSKK

Sebarkan artikel ini

Kota Solok | Mentrengnews.com Peralihan atau transformasi status kelembagaan dari Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) menjadi Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning (PSKK) kini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025. PSKK merupakan model pendidikan pesantren salafiyah yang berfokus sepenuhnya pada kajian khas kitab kuning, tanpa menerapkan kurikulum akademik formal seperti pada sekolah umum.

Untuk mempermudah proses ini, Kementerian Agama telah meluncurkan layanan digital berbasis web bernama Aplikasi IZOP PSKK. Platform ini menjadi sarana bagi pengurus pesantren untuk mengajukan izin operasional baru, verifikasi data, serta mempermudah
administrasi peralihan status lembaga secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kota Solok beserta staf melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan kelengkapan berkas transformasi yang telah diajukan oleh Pondok Pesantren Waratsatul Anbiya dan Pondok Pesantren Darut Thalib melalui aplikasi tersebut, Rabu (20/5/26).

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Amril, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah proaktif yang dilakukan oleh jajaran PD Pontren serta pihak pondok pesantren.

“Transformasi menuju PSKK ini merupakan langkah strategis dalam menjaga serta memperkuat marwah pesantren sebagai benteng pertahanan kajian kitab kuning yang otentik. Dengan hadirnya Aplikasi IZOP PSKK, kita harapkan tata kelola administrasi keagamaan menjadi jauh lebih modern, bersih, dan melayani. Kami meminta seluruh lembaga yang berproses agar mengikuti regulasi ini dengan serius demi masa depan pendidikan keagamaan kita yang lebih legal dan terstruktur,” ujar H. Amril.

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta keaslian data yang telah diunggah oleh masing-masing lembaga. Proses verifikasi faktual ini sangat penting dan menjadi dasar utama dalam pemberian rekomendasi, sebagai syarat kelanjutan proses peralihan status dari tingkat Kota/Kabupaten ke tingkat Provinsi.

Di sela-sela pemeriksaan berkas, Kasi PD Pontren Kemenag Kota Solok, Fauzi, menjelaskan bahwa pemenuhan validitas data di tingkat daerah adalah kunci utama kelancaran transformasi ini di tingkat pusat.

“Monitoring hari ini di PP Waratsatul Anbiya dan PP Darut Thalib bertujuan untuk menyelaraskan antara berkas fisik yang ada di lapangan dengan data yang telah diunggah ke Aplikasi IZOP PSKK. Kami ingin memastikan tidak ada kendala teknis maupun administratif. Jika semua dokumen dinyatakan valid dan sesuai KMA Nomor 195 Tahun 2025, kami akan segera menerbitkan rekomendasi agar proses peralihan status di tingkat Kanwil Provinsi dapat segera diproses tanpa hambatan,” ungkap Fauzi.

Diharapkan dengan sinergi ini, seluruh persyaratan dapat terpenuhi dengan baik sehingga proses transformasi kelembagaan pondok pesantren di Kota Solok dapat berjalan lancar, sukses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (helda/Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *