Kota Solok | MentrenfNews. Com — Usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarjun Najah, Pemerintah Kota Solok bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solok secara resmi menandatangani Deklarasi Pesantren dan Madrasah Ramah Anak, Kamis (22/10/2026).
Langkah strategis ini diinisiasi untuk menjamin terwujudnya lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, sehat, inklusif, serta bermartabat bagi seluruh santri dan murid di wilayah Kota Solok.
Kepala Kankemenag Kota Solok, H. Amril, menegaskan bahwa penandatanganan deklarasi ini bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen moral dan konstitusional seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam di Kota Solok.
“Pesantren dan madrasah harus menjadi benteng moral sekaligus ruang aman yang paling ramah bagi tumbuh kembang anak. Nilai-nilai Islam seperti rahmah (kasih sayang) dan karamah al-insan (menghormati martabat manusia) wajib kita bumikan dalam pola pengasuhan sehari-hari, tanpa ada lagi toleransi untuk tindakan kekerasan maupun perundungan,” tegas H. Amril dalam keterangannya usai penandatanganan.
Beliau juga menyampaikan harapannya agar deklarasi ini dapat diimplementasikan secara nyata dan konsisten oleh seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap deklarasi ini diresapi dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pimpinan ponpes, kepala madrasah, tenaga pendidik, hingga para santri. Melalui sinergi erat dengan Pemko dan seluruh pemangku kepentingan, kita optimistis pesantren dan madrasah di Kota Solok mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual dan berakhlak mulia, tetapi juga sehat, mandiri, berdaya saing, serta menjadi rahmatan lil ‘alamin,” tambah H. Amril.
Prosesi penandatanganan deklarasi tersebut diawali oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, bersama Kepala Kankemenag Kota Solok, H. Amril. Aksi nyata ini kemudian dilanjutkan oleh jajaran pemangku kepentingan kunci (stakeholders), antara lain Komandan Kodim (Dandim), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solok, Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok, serta para Pimpinan Ponpes se-Kota Solok.
Deklarasi ini berlandaskan pada nilai-nilai luhur ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang (rahmah), kemaslahatan (maslahah), keadilan (‘adl), serta penghormatan terhadap martabat manusia (karamah al-insan).
Melalui komitmen bersama ini, seluruh ponpes dan madrasah di Kota Solok bersepakat melaksanakan 5 (lima) poin utama:
1. Tempat Tumbuh Kembang yang Aman: Menjadikan pesantren dan madrasah sebagai ruang tumbuh kembang santri dan murid yang aman, nyaman, sehat, serta inklusif sesuai ajaran Islam, etika pesantren/madrasah, dan peraturan perundang-undangan.
2. Nir-Kekerasan dan Diskriminasi: Menolak secara tegas segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), pelecehan, eksploitasi, diskriminasi, intoleransi, maupun perlakuan merendahkan martabat anak, baik secara fisik, psikis, verbal, maupun digital.
3. Budaya Pengasuhan Ramah Anak: Membangun budaya pengasuhan, pembelajaran, dan pembinaan yang mengedepankan keteladanan, kasih sayang (tarbiyah bil mahabbah), serta mendidik tanpa kekerasan.
4. Kolaborasi Lintas Sektor: Memperkuat sinergi dengan pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, konselor, dan psikolog guna memenuhi hak-hak anak secara optimal.
5. Partisipasi Aktif Santri: Mendorong dan menjamin ruang bagi santri serta murid untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun pengaduan secara aman, bertanggung jawab, dan bebas dari intimidasi.
Kegiatan penandatanganan ditutup dengan penggeloraan slogan bersama seluruh peserta dan pimpinan lembaga: “Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” (helda)










