Bukittinggi | MentrengNews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap dosen Universitas Fort de Kock. Meski menempuh upaya hukum untuk membantu para personelnya, Pemko menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemko telah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan serta menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP ini sebagai orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga memiliki bukti-bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan kepada penyidik,” ujar Rismal, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di lapangan perlu dilihat secara utuh, termasuk persoalan yang melatarbelakangi konflik saat pemasangan plang aset daerah pada akhir Juli 2026 lalu.
“Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan bagaimana kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang menjadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status mereka menjadi tersangka, tentu kita hormati,” tegasnya.
Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan
Rismal menjelaskan, setelah delapan personel Satpol PP tersebut ditahan pada Senin (5/10/2026), Pemko segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Permohonan tersebut bahkan telah diajukan beberapa kali, dengan pemerintah kota dan keluarga masing-masing personel bersedia menjadi penjamin.
“Penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh setiap orang yang statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya satu kali, kita sudah memasukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dengan pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemko menyerahkan sepenuhnya keputusan atas permohonan tersebut kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu respons dari pihak kepolisian,” tambah Rismal.
Kasus yang menyeret delapan personel Satpol PP tersebut bermula dari kegiatan pemasangan plang penanda barang milik daerah oleh tim SK 4 di atas tanah seluas 5.528 meter persegi.
Menurut keterangan Pemko Bukittinggi, tanah tersebut telah dibeli pemerintah daerah pada 2007. Pemko menyebut kepemilikan tanah itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655, yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah kota.
Pemasangan plang tersebut, menurut Pemko, merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Namun, pelaksanaan kegiatan di lokasi diwarnai penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang ditangani Polresta Bukittinggi.
Pemko menilai persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut berkaitan dengan masalah kepemilikan atau penguasaan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Pemko Bukittinggi menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada delapan personel Satpol PP tersebut, sembari menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Pemko berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(uncu Ed)










