Kota Solok | Mentrengnews.com – Sosialisasi yang digelar pada Jumat (05/12/2025) ini menjadi realisasi dari salah satu milestones kunci yang telah disepakati antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penetapan dan penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kementerian. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat Kemenag bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan negara.
Zoom di Kantor Kementerian Agama Kota Solok, dihadiri Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumbar, H. Mustafa, Kabid Penmad, H. Hendri Pani Dias dan Plt. Kemenag Kota solok, H.Amril serta Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, dilaksanakan di ruangan kerja Kemenag Kota Solok.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan melibatkan partisipasi yang sangat luas dari seluruh jajaran. Peserta yang hadir meliputi:
• Pejabat Eselon I, II, dan III dari unit utama di Pusat, termasuk:
o Sekretariat Jenderal
o Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
o Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha)
o Inspektorat Jenderal
o Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
• Rektor, Ketua, Wakil Rektor, Pejabat Eselon II, dan Eselon III dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
• Pejabat Eselon II dan Eselon III dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Partisipasi masif ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menyamakan pemahaman dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari konflik kepentingan di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. (helda)






