Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 21 Februari 2926 — Personel Kepolisian Sektor Candipuro, yang berada di bawah naungan Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria yang mengamuk dengan senjata tajam Golok di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Peristiwa ini terjadi pada Hari Jumat, Tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Barat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang sama.
Kapolsek Candipuro, Iptu ALI Humaeni S.H., M.M., menyampaikan bahwa langkah penindakan dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang khawatir akibat adanya seorang pria yang melakukan tindakan mengamuk sambil menggendong senjata tajam.
“Tim personel piket yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Di tempat tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang memegang satu bilah golok dan diduga dalam kondisi terpengaruh oleh minuman beralkohol,” ucap Kapolsek.
Pria yang diamankan tersebut berinisial R.P. (usia 32 tahun), bekerja sebagai buruh, dan bertempat tinggal di Dusun II Desa Bumi Jaya. Saat proses penahanan, pelaku sedang memegang golok dengan panjang kurang lebih 44 sentimeter dan gagang berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menemukan bahwa jari telunjuk tangan kirinya mengalami luka akibat kontak dengan senjata tajam yang dibawanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku seringkali menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar karena sering melakukan tindakan mengamuk. Guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, petugas segera membawanya beserta barang bukti terkait ke Markas Kepolisian Sektor Candipuro untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sah, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit senjata tajam jenis golok dengan panjang 44 sentimeter dan gagang berwarna hitam.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk tanggapan yang cepat terhadap laporan dari masyarakat.
Ali Humaeni mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya potensi gangguan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik melalui kerja sama sinergis antara masyarakat dan Kepolisian,” Pungkas Kapolsek
( Soleh : Mentrengnews.com )






