Payakumbuh | MentrengNews. Com – Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limopuluah, Aspon Dedi, mulai diproses oleh Satreskrim Polres Payakumbuh. Sebagai pelapor, Aspon memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7) dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH.
Usai menjalani pemeriksaan, Aspon mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang telah ia buat. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Aspon membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang atau “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Kalau melihat isi percakapan yang beredar secara utuh, justru terlihat saya melarang dan mencegah pengelola tambang
memberikan uang kepada wartawan.
Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya,” tegas Aspon.
Menurutnya, unggahan yang beredar di media sosial tidak hanya merusak nama baiknya sebagai pribadi, tetapi juga mencoreng integritas dan kredibilitasnya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah.
Ia menilai informasi yang disebarkan tanpa dasar tersebut telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, Aspon mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum Aspon, Advokat Arie Alfikri, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola beberapa akun media sosial, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok. Konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menurut Arie, materi yang dipublikasikan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang turut didalami, termasuk dugaan penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Satreskrim Polres Payakumbuh.
Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jika ingin lebih kuat dari sisi jurnalistik, berita ini juga bisa dibuka dengan gaya straight news yang langsung menonjolkan fakta pemeriksaan sehingga pembaca terdorong membaca hingga akhir.(debby)








