Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kasus Guru Dan Murid Kabur 6 bulan Mandek, Dugaan Gaji masih cair: Di mana Peran Pengawasan Kadisdik Lampung?

×

Kasus Guru Dan Murid Kabur 6 bulan Mandek, Dugaan Gaji masih cair: Di mana Peran Pengawasan Kadisdik Lampung?

Sebarkan artikel ini

SIDOMULYO, Lampung Selatan  |  MentrengNews.com – 5 Juni 2026, Berlarutnya penanganan kasus dugaan kaburnya guru SMAN 1 Sidomulyo, Haryanto, S.Pd., M.M., bersama mantan siswinya selama enam bulan, serta munculnya dugaan bahwa gaji oknum tersebut masih tetap dibayarkan, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan dari pimpinan puncak pendidikan di provinsi berjalan sebagaimana mestinya?

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis hanya memberikan jawaban yang terbatas. Ia menyatakan kasus tersebut sudah berada di Inspektorat dan pihaknya sedang menunggu proses selesai.

“Sudah di inspektorat. Kan memang lagi proses pak. Kita lagi nunggu juga pak,” tulisnya singkat.

Ketika ditanya secara spesifik mengenai dugaan pembayaran gaji yang masih berjalan padahal yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama setengah tahun, Kadisdik baru berjanji akan memeriksa hal tersebut.

“Nanti saya cek ya pak terkait gajinya,” tambahnya.

❓ Di mana letak tanggung jawab pimpinan?

Menurut sejumlah aturan yang berlaku, posisi Kadisdik bukan sekadar menunggu laporan dari bawah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pendidikan, pimpinan instansi memiliki tugas pengawasan melekat yang mewajibkannya:

– Memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti tepat waktu
– Mengambil langkah sementara untuk mencegah kerugian negara, seperti penghentian gaji
– Memberikan laporan perkembangan kasus kepada publik secara transparan

Jika benar selama enam bulan tidak ada tindakan apapun dan gaji tetap cair, maka hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah ini bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan, atau justru pembiaran yang membiarkan potensi kerugian keuangan negara terus berjalan?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut sudah seharusnya dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. Hal ini dapat dilakukan secara administrasi tanpa harus menunggu keputusan akhir pemecatan.

Fakta bahwa Kadisdik baru akan “mengecek” hal ini setelah dipertanyakan media menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Batasan antara proses dan kelalaian

Perlu dipahami bahwa proses pemeriksaan di Inspektorat memang membutuhkan waktu dan tidak bisa dipaksakan selesai dalam hitungan hari. Namun, proses pemeriksaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan hal-hal yang dapat dicegah terus berlangsung.

Jika Kadisdik mengetahui ada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan namun tidak mengambil langkah apapun untuk menghentikan pembayaran haknya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mentrengnews.com menegaskan bahwa kami tidak menuduh secara sembarangan, namun mempertanyakan akuntabilitas pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas dunia pendidikan dan keuangan negara.

Kami tetap menunggu janji Kadisdik Thomas Americo untuk memberikan konfirmasi resmi terkait status pembayaran gaji Haryanto, serta penjelasan langkah antisipatif apa saja yang telah diambil selama enam bulan terakhir.

Redaksi Mentrengnews.com
Mengawal Suara Masyarakat, Menyajikan Berita Akurat, Berimbang, dan Berdasar Fakta

Penulis: Sholeh MTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *