Bali | MentrengNews. Com – Fanmelia selaku Pemilik Rumah di Jln. Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali mengucapkan terima kasih, karena Laporan Polisi Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah muncul SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH.
Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (07-09-2026) Fanmelia menyampaikan beberapa harapannya
“Kami berharap Rumah atas Milik Pribadi ini, segera bisa di Kosongkan, dan Kembali ke dirinya karena diperoleh hasil kerja keras selama ini,” ungkapnya
“Menurut Kami, Hukum di Indonesia Tindakan memasuki pekarangan orang lain, tanpa izin secara tegas dilarang oleh hukum apalagi Terlapor Menguasai Fisik Rumah tersebut dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum (kejahatan terhadap ketertiban umum),” jelasnya dengan lantang
Dalam dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional Menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang untuk memastikan setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri
Fanmelia berharap pihak Penyidik Polda Bali segera merampungkan Berkas Perkara dan agar nilai Etika dan Norma Kesopanan budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama.
“Bila sudah menempati kediaman orang lain mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” ungkapnya menutupi. (TG/MG)








