BATU SANGKAR | MentrengNews. Com – Pelarian seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (korupsi) dana nagari senilai ratusan juta rupiah akhirnya berakhir. Tersangka berinisial AB (47), mantan Pejabat Sementara (Pj) Wali Nagari Baringin periode tahun 2022, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar dengan dukungan intelijen dari Kodim 0307/Tanah Datar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu Siang (05/06/2026) di area parkir dekat Videotron Lapangan Cindua Mato, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan ini menandai akhir dari masa buron AB yang telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
Kronologi Pelarian dan Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AB ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan penyelewengan anggaran desa/nagari saat menjabat sebagai Pj Wali Nagari Baringin pada tahun 2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 juta lebih.
Setelah kasus mencuat, AB dikabarkan melarikan diri dan bersembunyi di berbagai daerah, termasuk ke Kabupaten Dharmasraya dan bahkan menyeberang ke wilayah Provinsi Riau untuk menghindari jeratan hukum. Namun, berkat kerja keras tim penyidik dan bantuan informasi dari masyarakat serta intelijen TNI (Kodim 0307/TD), keberadaan AB dapat dilacak kembali ke kampung halamannya di Nagari Baringin.
“Tim gabungan telah memantau pergerakan tersangka selama beberapa hari terakhir. Saat terlihat berada di kawasan publik Lapangan Cindua Mato, tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan AB tanpa perlawanan berarti,” ujar sumber dari Kejari Tanah Datar dan Kejati Sumbar.
Peran Intelijen TNI:
Komandan Kodim (Dandim) 0307/Tanah Datar, Letkol Arm Hendriyana, S.Sos., M.M., melalui Pasi Intelnya, Kapten Cke Arisko, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di daerah. “Intel Kodim membantu melacak jejak dan memastikan posisi tersangka sebelum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Ini bentuk komitmen TNI memberantas KKN di tingkat akar rumput,” jelasnya.
Proses Hukum Selanjutnya:
Usai ditangkap, AB langsung dibawa ke Kantor Kejari Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari sana, tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Padang untuk dilanjutkan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi, S.H., M.H., menyatakan bahwa berkas perkara sudah siap dan penangkapan ini merupakan langkah konkret untuk mengembalikan uang negara yang hilang, tegas Riyan Palasi .
Masyarakat Nagari Baringin menyambut baik penangkapan ini. Mereka berharap dana yang dikorupsi dapat segera dipertanggungjawabkan dan menjadi pelajaran keras bagi seluruh perangkat nagari agar transparan dan amanah dalam mengelola keuangan desa.
Dengan tertangkapnya AB, maka kasus korupsi dana nagari di Tanah Datar yang sempat “menghilang” selama empat tahun kini kembali bergulir menuju meja hijau.**








