Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Wujud Kemanusiaan dan Kesempatan Kedua, Bupati Eka Putra Serahkan Remisi Khusus HUT RI ke-81 kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar

×

Wujud Kemanusiaan dan Kesempatan Kedua, Bupati Eka Putra Serahkan Remisi Khusus HUT RI ke-81 kepada Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar

Sebarkan artikel ini

Batusangkar | MentrengNews. Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Bupati Eka Putra, SE., MM., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Batusangkar. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang berlaku secara nasional pada Senin (17/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas II B Batusangkar ini dihadiri oleh Kepala Rutan Reza Aulia Kurniawan, Komandan Kodim 0307/TD Letkol Arm Hendriyana, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para petugas pemasyarakatan.

Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud perhatian negara terhadap hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berprestasi selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi sebuah motivasi bagi saudara-saudara kita di sini untuk terus memperbaiki diri. Negara memberikan kesempatan kedua agar kalian dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, taat hukum, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Eka Putra dalam sambutannya.

Berdasarkan data dari Rutan Kelas II B Batusangkar, sebanyak 83 orang warga binaan menerima remisi umum tahun 2026 dengan rincian berbagai durasi pengurangan masa pidana, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada lama masa tahanan dan kategori pelanggaran.

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan menjelaskan bahwa proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Syarat utamanya adalah warga binaan harus telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di rutan,” jelasnya.

Salah satu penerima remisi Yogi, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah. “Saya sangat berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi semangat baru bagi saya untuk lebih giat mengikuti pelatihan kerja dan pendidikan di sini agar saat nanti bebas, saya bisa memulai hidup yang lebih baik,” katanya dengan haru.

Komandan Kodim 0307/TD, Letkol Arm Hendriyana, yang turut hadir mengapresiasi sinergi antara Pemkab Tanah Datar dan instansi penegak hukum. “Pembinaan narapidana adalah bagian dari ketahanan nasional. Dengan memberikan mereka harapan dan kesempatan, kita mencegah potensi residivisme dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai,” tegasnya.

Usai penyerahan SK secara simbolis, Bupati Eka Putra juga meninjau fasilitas Rutan dan berdialog singkat dengan beberapa warga binaan untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka terjaga dengan baik.

Melalui momen HUT RI ke-81 ini, Pemkab Tanah Datar berharap seluruh warga binaan dapat mengambil hikmah dari masa penahanan sebagai waktu untuk introspeksi dan persiapan menuju kehidupan baru yang lebih bermartabat. (Humas Rutaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *