Padang Panjang | MentrengNews. Com – Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Arm Hendriyana, S.Sos., M.M., diwakili Danramil 05/X Koto Kapten Inf Ibrahim, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Aula Mapolres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, jajaran Forkopimda serta insan pers.
Dalam konferensi pers, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap empat perkara tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah hukum Polres Padang Panjang. Salah satunya terjadi di Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 751 gram narkotika jenis sabu, uang tunai dan timbangan digital. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras kepolisian yang turut didukung informasi dari masyarakat.
Wali Kota Padang Panjang mengapresiasi keberhasilan Polres Padang Panjang dalam mengungkap peredaran narkotika. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan upaya menyelamatkan generasi kita. Dengan terungkapnya peredaran narkoba dalam jumlah besar, kita berharap semakin banyak generasi muda yang terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penindakan, pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak, baik dalam upaya penindakan maupun pencegahan, sehingga peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.
Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Pendim 0307)








