Batusangkar | MentrengNews. Com – Komandan Kodim (Dandim) 0307/Tanah Datar, Letkol Arm Hendriyana, S.Sos., M.M., diwakili Kasdim 0307/TD Mayor Czi Alshefrizal menghadiri Rapat Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Rabu (16/09/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Militer Kejati Sumbar Letkol Chk Darwin Butar Butar, S.H., M.H., dengan agenda utama koordinasi teknis pelaksanaan Pedoman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Perkara Koneksitas. Hadir pula para Oditurat militer yang bertugas di wilayah hukum Kejati Sumbar serta jajaran Kejari Tanah Datar.
Asisten Pidana Militer Kejati Sumbar menyampaikan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2026 disusun untuk menyelaraskan prosedur penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas agar lebih efektif dan efisien. Koordinasi ini juga bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi yang tidak perlu.
“Melalui forum ini, kami berharap adanya kesepahaman antara unsur militer dan jaksa oditurat dalam menerapkan pedoman terbaru tersebut di lapangan,” jelasnya.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai mekanisme penyerahan tersangka, pembagian tugas penyidikan, serta strategi penuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan militer dan hukum pidana umum.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0307/TD melalui Kasdim menegaskan pentingnya sinergi antara instansi militer dan lembaga peradilan sipil dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil atau antar-instansi negara. “Penanganan perkara koneksitas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Kasdim.
Kehadiran Dandim dalam forum ini menunjukkan komitmen Kodam/Dim dalam mendukung supremasi hukum dan penegakan disiplin di lingkungan TNI, serta menjaga hubungan baik dengan institusi penegak hukum lainnya di Sumatera Barat. (Pendim 0307)








