Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tua-Tua Edarkan Narkoba, Lansia Ini Terancam 20 Tahun Penjara

×

Tua-Tua Edarkan Narkoba, Lansia Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki berinisial H (60th) alamat Jor Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung, yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (21/05/2021).

Terduga pelaku diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung.

Kapolres Tanah Datar AKBP Romad Hari Purnomo, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama,SH yang disampaikan Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta membenarkan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya di Jorong Koto Tuo Nagari Salumpaung.

Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Wali Jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda. Hasilnya Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Narkotika golongan satu jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, Kata Kasubag Humas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *