Mentreng.com .| Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar membongkar kasus pencurian di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Ya, kasus yang terjadi pada Tgl 7 Mei 2021 lalu itu menimpa seorang warga Ibu Rumah Tangga (SM) yang beralamat di Jorong Ampaleh Nag. Tanjung Alam Kec. Tanjung Baru, sempat membuat heboh masyarakat.
Bagaimana tidak, korban SM sepulangnya dari Shalat Tarawih bersama anaknya mendapati isi rumahnya sudah berantakan, termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar. Kemudian mengetahui emas seberat 24 Gram, 3 Bh Hand Phone Android sudah tidak ada lagi, dan mengalami kerugian sebanyak Rp51.000.000,-.
Polsek Tanjung Baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan, dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi.
Kemudian pada tanggal 18 mei 2021 pelaku dengan Inisial N (46) Th, Wiraswasta, Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo Kota Madya Bukittinggi tanpa adanya perlawanan, berikut dengan barang hasil curiannya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. Berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar pelaku merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk Bui.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanah Datat, AKP Syafri mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari Polsek Tanjung Baru.
Hanya dalam kurun waktu 11 hari, kasus berhasil terbongkar.
“Tersangka berhasil diamankan berinisial N (46). Beserta Barang Bukti (BB), Emas seberat 24 Gram, 3 Bh Hand Phone Android berhasil di amankan”, Katanya.
Pelaku N (46) sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka diancam 7 tahun kurungan penjara,**








