Hari ke 2 Penertipan dan Penutupan Ruko Pedagang Yang Berada Diatas Aset Tanah Milik TNI AD

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Telah dilaksanakan hari ke 2 penertipan dan penutupan ruko pedagang yang berada diatas aset tanah milik TNI AD yang berada di pasar Padang Panjang Kel. Pasar Baru Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang oleh Kodim 0307/TD. Pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020, pukul 08.00 Wib. 
Adapun yang hadir dalam kegiatan penertipan dan penutupan ruko yang berada di aset Tanah milik TNI AD tersebut,
Dandim 0307/TD Letkol Inf. Edi Sugianto Harahap, S.Pd, M.I.Pol, Pabung Dim 0307/TD Mayor Inf Supadi, Danramil 05/X Koto Kapten Inf Agusmen, Danramil 10 / Stb Kapten Inf Refeni, Pasi Ops Kodim 0307/TD Kapten Kav. Hendra, Pasi Intel Kodim 0307/TD Kapten Inf J H Haloho, Danramil 06 / Sungayang Kapten Czi. Mukhlis, Pasi Pers Lettu Inf. Ibrahim, Plh Danramil 01 / PP Peltu Williyam, Plh Danramil 08 / Batipuh Serma Afrizal serta Personil Kodim 0307/TD 50 orang
Dalam rangka penertiban tersebut adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil Kodim 0307/TD adalah melaksanakan apel pengecekan oleh Pasi Ops Kodim 0307/TD Kapten Kav Hendra, menjelang kegiatan dimulai. Pembagian sektor Penertiban masing-masing personil. Melaksanakan pemantauan dan semua Toko yang berdiri di atas aset tanah milik TNI AD tersebut apakah masih ada yang dibuka atau sudah ditutup.
Setelah personil melakukan isoma, maka pada Pukul 14.00 WIB personil Kodim 0307/TD masuk kedudukan kembali untuk memantau Toko yang telah di laksanakan penertipan dan penutupan. (*)

 

Pos terkait