Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Daerah

Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Lapas Lambaro

×

Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Lapas Lambaro

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh  |  MentrengNews. Com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, melihat sejumlah isu yang berkembang mengenai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Ia menilai informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar, kekerasan terhadap warga binaan, hingga tudingan buruknya kinerja Kepala Lapas perlu diluruskan berdasarkan fakta dan hasil verifikasi di lapangan.

Muslim menegaskan dirinya bukan bermaksud membela siapa pun secara membabi buta, melainkan ingin memastikan informasi yang sampai kepada masyarakat tidak dibangun berdasarkan tuduhan yang belum teruji.

Menurut Muslim, kondisi pelayanan Lapas Lambaro saat ini justru jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Penilaian tersebut, kata dia, bukan hanya berdasarkan informasi dari pihak Lapas, tetapi juga berdasarkan pengamatannya secara langsung.

Lapas Lambaro, kata Muslim, berada tidak jauh dari kediamannya di Banda Aceh sehingga dirinya cukup sering berkunjung dan mengetahui perkembangan kondisi di lapangan.

“Saya hanya meluruskan fakta. Saya melihat sendiri kondisi Lapas Lambaro. Pelayanannya saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kalau memang ada petugas yang salah, tentu harus diperiksa. Tetapi jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian membentuk opini bahwa Kalapas tidak bekerja dengan benar,” ujar Muslim.

Ia juga membenarkan adanya mekanisme pengobatan Penyakit Jantung di luar Lapas terhadap Ayah Merin atau Izil Azhar. Menurut Muslim, warga binaan tersebut secara berkala, sekitar dua bulan sekali, mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan di luar Lapas dan keberangkatannya dilakukan dengan pengawalan petugas.

Karena itu, Muslim meminta informasi mengenai warga binaan maupun pelayanan kesehatan tidak dipelintir seolah-olah seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur.

Tuduhan Pungli Harus Dibuktikan

Muslim juga menyoroti tuduhan terhadap dua petugas, Ilham dan Dian, yang sebelumnya disebut bertugas sebagai staf KPLP. Keduanya dikaitkan dengan dugaan pungutan liar dan kekerasan terhadap warga binaan.

Informasi mengenai dugaan pengumpulan uang sejak November 2024, termasuk klaim bahwa uang dikumpulkan setiap tanggal 10 dan ditransfer ke rekening tertentu, menurut Muslim harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi.

“Kalau disebut ada pungutan, harus jelas siapa yang meminta, siapa yang memberikan, berapa jumlahnya, kapan dilakukan dan ke mana uang itu mengalir. Jangan berhenti pada cerita. Bukti transaksi harus bisa diperiksa,” katanya.

Menurut Muslim, setiap tuduhan harus dapat diuji secara objektif, termasuk tuduhan terhadap Said Afrizal selaku KPLP yang disebut sengaja membiarkan tindakan bawahannya.

Muslim Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

Di tengah polemik tersebut, Muslim justru mengaku menemukan persoalan yang menurutnya jauh lebih serius. Setelah melakukan verifikasi dan investigasi terhadap informasi yang berkembang, ia mengklaim menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap pihak Lapas.

Muslim menyebut bukti tersebut berupa komunikasi melalui media elektronik, termasuk percakapan yang diduga berisi permintaan sejumlah uang kepada pihak Lapas.

Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan dengan petugas Lapas serta bukti adanya pengiriman nomor rekening kepada petugas Lapas yang diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut.

“Saya sudah melakukan verifikasi dan investigasi. Saya menemukan bukti-bukti berupa percakapan melalui media elektronik, ada permintaan nominal uang dan ada nomor rekening yang dikirim kepada Petugas Lapas. Karena itu, persoalan ini tidak boleh hanya menjadi konsumsi pemberitaan. Muslim ayub menyarankan kepada Lapas untuk menyerahkan bukti tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Muslim.

Muslim Ayub juga menyarankan kalapas melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Aceh agar seluruh bukti elektronik yang dimilikinya dapat diperiksa secara profesional. Ia meminta aparat penegak hukum menguji keaslian percakapan, konteks komunikasi, identitas pihak yang terlibat serta hubungan antara permintaan uang dan pemberitaan mengenai Lapas Lambaro.

Menurutnya, jika benar terdapat tindakan meminta uang dengan menggunakan tekanan atau ancaman melalui pemberitaan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah jurnalistik, melainkan dapat menjadi persoalan hukum.

Muslim menegaskan dirinya tidak anti terhadap wartawan dan tidak bermaksud menghalangi fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Ia meminta persoalan Lapas Lambaro dilihat secara utuh. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan petugas, maka harus ditindak. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menggunakan informasi atau pemberitaan untuk melakukan tekanan dan meminta uang, tindakan tersebut juga harus diproses.

“Jangan sampai petugas dan Kalapas menjadi korban framing, tetapi jangan pula kalau ada kesalahan kemudian ditutup-tutupi. Semua harus dibuka. Fakta harus mendahului kesimpulan dan bukti harus mendahului tuduhan,” ujar Muslim.

Muslim selanjutnya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah dugaan pemerasan dan berbagai tuduhan terhadap Lapas Lambaro memiliki dasar hukum atau tidak. (Rizki M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *