Mentreng.com | MUBA – Demi untuk meminimalisir potensi serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan Ketertiban di Dalam Lembaga Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Sekayu, Selasa (26/11) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sekayu pimpin Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) dengan melakukan razia Insidentil,
Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-07.OT-02.O2 Tahun 2019 Tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. SATOPS PATNAL agar terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kalapas Sekayu Ronaldo De Vinci, Amd. IP, SH, MH. tersebut. Pihak lapas berhasil mengamankan satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket serbuk putih diduga sabu yang disimpan didalam Mulut.
Terungkapnya kepemilikan sabu tersebut saat petugas mengeluarkan para napi dari kamar untuk diperiksa. Kemudian salah seorang warga binaan berinisial AS (35) yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Narkotika, terlihat gelisah dan tidak mau bicara. Oleh karena itu petugas curiga dan langsung memeriksa mulutnya. Setelah dimuntahkan didapati barang bukti yang diduga sabu.
Seperti yang dilansir oleh media “jurnalsumatra.com” Kalapas Sekayu Ronaldo De Vinci, Amd. IP, SH, MH mengatakan, kalau Narapidana yang satu ini memang terbilang nekad. Karena yang bersangkutan masih dalam proses menjalani masa pidana. AS ditangkap karena tersangkut perkara Narkotika dan menjalani hukuman di Lapas Sekayu selama 4 tahun 9 bulan.
”AS tampaknya harus menyimpan harapan untuk bebas. Sebab AS bakal menghadapi proses hukum yang baru,” Tegas Ronaldo
Dijelaskanya, usai mengamankan AS penghuni lapas yang memiliki Sabu, pihak Lapas langsung berkordinasi dengan Polres Muba. Setelah dihubungi, pada waktu itu juga Kasat Narkoba Polres Muba bersama jajaran langsung turun ke TKP dan ikut serta melakukan pemeriksaan.
”Usai melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian membawa narapidana itu ke Mapolres Muba sekitar pukul 01.00 WIB (27/11/)untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Terang dia. (Rafik elyas)
Editor : Meriyanto






